ABK Buang Empat Tong Sampah di Laut, Ini Tindakan Kepala Balai TNTBR dan Staf Syabandar Selayar
Sementara itu staf syabandar Selayar Hasbullah menambahkan, ia melihat kabar tersebut beredar di media sosial.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR, COM, BENTENG-Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate ( TNTBR), Faat Rudhianto mengadakan pertemuan dengan staf syabandar Selayar Hasbullah di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Balai TNTBR Faat Rudhianto mengatakan pertemuan ini untuk mengkoordinasikan terkait dua orang ABK kapal sabuk Nusantara 50 Jakarta buang empat tong sampah ke laut, dalam pelayaran dari pulau Jinato ke pelabuhan Benteng Selayar.
"Membuang ke laut adalah tindakan mencemari lingkungan yang tidak terpuji dan sangat memalukan dan membahayakan bagi kehidupan biota laut," kata Faat Rudhianto kepada TribunSelayar.com, Rabu (11/4/2018).
Baca: Dua ABK Sabuk Nusantara 50 Jakarta Buang Empat Tong Sampah di Perairan Selayar

Dia menambahkan kami sebagai petugas konservasi menyayangkan tindakan tersebut dan akan meminta pihak PT. Pelni menertibkan pelanggaran tersebut, karena sangat tidak terpuji dan mencemari lingkungan.
"Selanjutnya kami akan menyurat ke instansi terkait sebagai bentuk keprihatinan agar kejadian memalukan seperti ini tidak berulang," tuturnya.
Sementara itu staf syabandar Selayar Hasbullah menambahkan, ia melihat kabar tersebut beredar di media sosial.
"Tindakan kami lakukan akan menegur nahkoda sesuai tindakan nya tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait,"katanya.
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran Pasal 229 yang berisi "Setiap kapal di larang melakukan pembuagan limbah, air balas, kotoran, sampah serta bahan kimia berbahaya dan beracun ke perairan"