Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hanya Dihadiri Sembilan Anggota, Rapat Paripurna LKPJ Bupati Bantaeng Batal Digelar

Rapat yang sedianya dirangkaikan LKPJ lima tahunan oleh Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah itu batal karena tidak quorum.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng di Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bantaeng Tahun 2017 batal digelar, Senin (9/4/2018).

Rapat yang sedianya dirangkaikan LKPJ lima tahunan oleh Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah itu batal karena tidak quorum.

Sebab dari total 25 anggota DPRD Bantaeng, hanya delapan dari mereka yang hadir.

Baca: Melapor Kehilangan Ijazah, Mahasiswa Ini Tak Bisa Urus Surat Kehilangan di Polres Bulukumba

Baca: Yuk Saksikan Atraksi Terjun Payung Lanud Hasanuddin, Ini Jadwalnya

Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso selaku pimpinan sidang pun akhirnya menskorsing sidang tersebut hingga batas yang tidak ditentukan.

"Kami skorsing rapat ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.

Delapan legislator yang hadir hanya Budi Santoso, Suwardi, Abd Rahman Tompo, Fatmawati, Husain Lamang, Muh Said, Darwis dan Darmawati.

Menurut informasi, ketidak hadiran anggota dewan lainnya karena beberapa alasan, empat diantaranya sedang umrah, lima orang sedang kunjungan kerja, selebihnya belum diketahui. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved