Hanya Dihadiri Sembilan Anggota, Rapat Paripurna LKPJ Bupati Bantaeng Batal Digelar
Rapat yang sedianya dirangkaikan LKPJ lima tahunan oleh Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah itu batal karena tidak quorum.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bantaeng Tahun 2017 batal digelar, Senin (9/4/2018).
Rapat yang sedianya dirangkaikan LKPJ lima tahunan oleh Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah itu batal karena tidak quorum.
Sebab dari total 25 anggota DPRD Bantaeng, hanya delapan dari mereka yang hadir.
Baca: Melapor Kehilangan Ijazah, Mahasiswa Ini Tak Bisa Urus Surat Kehilangan di Polres Bulukumba
Baca: Yuk Saksikan Atraksi Terjun Payung Lanud Hasanuddin, Ini Jadwalnya
Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso selaku pimpinan sidang pun akhirnya menskorsing sidang tersebut hingga batas yang tidak ditentukan.
"Kami skorsing rapat ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.
Delapan legislator yang hadir hanya Budi Santoso, Suwardi, Abd Rahman Tompo, Fatmawati, Husain Lamang, Muh Said, Darwis dan Darmawati.
Menurut informasi, ketidak hadiran anggota dewan lainnya karena beberapa alasan, empat diantaranya sedang umrah, lima orang sedang kunjungan kerja, selebihnya belum diketahui. (*)