Alokasi Jumlah Kursi Untuk Dapil di Enrekang Berubah, Begini Pembagiannya
Dari hasil penetapan tersebut, dipastikan terjadi perubahan pada komposisi alokasi kursi dari Pemilu 2014 lalu.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga Daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Dari hasil penetapan tersebut, dipastikan terjadi perubahan pada komposisi alokasi kursi dari Pemilu 2014 lalu. Perubahan terjadi lantaran beralihnya Kecamatan Bungin dari Dapil 1 menuju ke Dapil 2.
Sehingga mengakibatkan alokasi kursi untuk Dapil 1 menjadi berkurang. Dari 11 kursi menjadi 10 kursi. Sementara kursi di Dapil 2 dipastikan akan bertambah dari 10 menjadi 11 kursi.
Menurut Komisioner KPU Enrekang, Rahmawati Karim, perubahan alokasi kursi tersebut adalah keputusan langsung dari KPU pusat.
Baca: Dapil di Tana Toraja Berkurang, Segini Alokasi Kursi di Pileg 2019
Baca: Begini Pembagian Dapil di Sidrap, Berubah?
"Iya itu sudah penetapan resmi dari KPU pusat, dan akan digunakan untuk Pemilu 2019 mendatang," kata Rahmawati Karim kepada TribunEnrekang.com, Minggu (8/4/2018).
Berikut pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Enrekang pada pemilihan calon legislatif (Pileg) tahun 2019:
Dapil Enrekang 1 dengan total 10 kursi, meliputi:
-Kecamatan Maiwa (28.376 penduduk)
-Kecamatan Cendana (11.056 penduduk)
-Kecamatan Enrekang (40.310 penduduk)
Dapil Enrekang 2 dengan total 11 kursi, meliputi:
-Kecamatan Anggeraja (30.006 penduduk)
-Kecamatan Baraka (25.329 penduduk)
-Kecamatan Bungin (5.856 penduduk)
-Kecamatan BuntuBantu (16.236 penduduk)
-Kecamatan Malua (9.795 penduduk)
Dapil Enrekang 3 Dengan total 9 kursi, meliputi:
-Kecamatan Alla (25.838 penduduk)
-Kecamatan Baroko (12.695 penduduk)
-Kecamatan Curio (18.413 penduduk)
-Kecamatan Masalle (15.797 penduduk).(*)