Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Begini Pembagian Dapil di Sidrap, Berubah?

Alokasi kursi Dapil Sidrap 4 sebanyak 8 kursi, sedangkan Dapil 1, 2, dan 3 masing-masing 9 kursi.

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
amiruddin/tribunsidrap.com
Ketua KPU Sidrap, Dahlia 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Tak terkecuali dapil di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam surat keputusan yang diteken Ketua KPU RI, Arief Budiman, terbagi dalam Dapil Sidrap 1 meliputi Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe, dan Watang Pulu. Dapil Sidrap 2 meliputi Kecamatan Kulo, Baranti, dan Panca Rijang.

Dapil Sidrap 3 meliputi Kecamatan Dua Pitue, Pitu Riase, dan Pitu Riawa. Sementara Dapil Sidrap 4 yakni Kecamatan Maritengngae dan Watang Sidenreng.

Jumlah alokasi kursi tidak ada perubahan dibanding Pileg 2014 lalu, yakni 35 kursi.

Alokasi kursi Dapil Sidrap 4 sebanyak 8 kursi, sedangkan Dapil 1, 2, dan 3 masing-masing 9 kursi.

"Itu mulai berlaku pada Pileg 2019 mendatang," kata Ketua KPU Sidrap Dahlia, kepada TribunSidrap.com, Sabtu (7/4/2018).

Pada Pileg 2014 lalu, Dapil Sidrap 1 yakni Kecamatan Maritengngae dan Watang Sidenreng. Dapil Sidrap 2 yakni Kecamatan Dua Pitue, Pitu Riase dan Pitu Riawa.

Dapil Sidrap 3 yakni Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe, dan Baranti. Sedangkan Dapil Sidrap 4 meliputi Kecamatan Baranti, Kulo, dan Panca Rijang.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved