Dibuka 9 Hari, Ini Syarat Jadi Calon Anggota KPU Selayar
Formulir pendaftaran dapat diperoleh di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Komisi pemilihan umum (KPU) Selayar bakal membuka pendaftaran anggota baru periode 2018-2023.
Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi seleksi anggota KPU Selayar periode 2018-2023 di kantor KPU Selayar, Jl Jend Ahmad Yani No 12 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (2/4/2018).
Turut hadir Kasubag hukum KPU Selayar, komisioner KPU Selayar, PPK Buki, ketua penwascam Benteng, panwascam Bontomatene, PPK Bontosikuyu, Panwas Bontoharu, staf panwas, staf KPU, staf panwaslu kabupaten, dan tokoh masyarakat.
Komisioner KPU Selayar, Muh Darwis mengatakan pendaftaran dibuka periode 5-13 April 2018. Dimana tim seleksi akan menjaring 10 orang calon anggota KPU Kepulauan Selayar. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017.
Formulir pendaftaran dapat diperoleh di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar atau dapat juga diunduh melalui website sulsel.kpu.go.id.
Baca: KPU Enrekang Ajak Warga Tolak Sembako Paslon Jelang Pecoblosan
Baca: Timsel Tetapkan 14 Nama Calon Anggota KPU Sulsel Besok
Berikut persyaratan pendaftaran anggota KPU Kabupaten Selayar:
1. Surat pendaftaran ditanda tangani di atas materai 6000.
2. Foto copy kartu penduduk eletronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
3. Pas foto berwarna terbaru enam bulan terakhir ukuran 4x6 cm (6 lembar).
4. Daftar riwayat hidup.
5. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
6. Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan atau keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, kompotensi dan integritas.