Bos Abu Tours Ditangkap, Ini Komentar Dua Calon Jamaah Asal Takalar
Namun menurut pengakuan pengacara Abu Hamzah Mamba, Eflin Rotua Sinaga, pihak Abu Tours sampai saat ini masih berusaha memberangkatkan
Penulis: Muhammad Ihsan Harahap | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Muhammad Ihsan Harahap
TRIBUNTAKALAR.com, PATTALLASSANG - Pemilik Abu Tours Abu Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang menggunakan jasa travel dan langsung digelandang ke kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya, Makassar, Jumat (23/3/2018).
Diperkirakan, sekitar 82 ribu lebih calon jemaah umrah belum diberangkatkan oleh Abu Tours.
Calon jemaah tersebut berasal dari berbagai kota di Indonesia.
Namun menurut pengakuan pengacara Abu Hamzah Mamba, Eflin Rotua Sinaga, pihak Abu Tours sampai saat ini masih berusaha memberangkatkan calon jemaah yang terdapat dalam daftar.
Salah satu calon jemaah yang berasal dari Pattallassang, Takalar, Sulawesi Selatan, Nawir Abdullah (48), mengaku pasrah atas kasus yang menimpa biro perjalanan yang mereka percayakan ini.
"Saya pasrah saja atas kejadian ini dan menyerahkan semuanya kepada Allah. Semoga kasus ini cepat selesai," ujar Nawir yang menolak memberi keterangan jumlah uang yang telah ia bayar ke pihak Abu Tours.
Seorang calon jamaah lain dari Galesong Ayu Rosidar (49) melalui suaminya, Syamsuar Taqi (50), juga mengaku tidak bisa berbuat apa-apa selain menyerahkan penyelesaian masalah tersebut ke pihak Abu Tours dan Kepolisian.
"Kami ada tujuh orang yang mendaftar lewat agen yang ditunjuk oleh Abu Tours. Pernah tiga orang di antara tujuh itu meminta uangnya dikembalikan tetapi pihak agen mengatakan hanya bisa dikembalikan 50 persen. Itupun harus menunggu beberapa bulan. Jadi kami waktu itu menunggu saja untuk diberangkatkan," jelas Syamsuar yang dihubungi TribunTakalar.com melalui sambungan telepon, Senin (27/3/2018) siang.
Para agen Abu Tours yang tergabung dalam Permators sendiri akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pemilik Abu Tours kepada Polda Sulsel. Menurut Kuasa Hukum Permators Sulsel Muh Amin Qadier, Abu Hamzah selaku pemilik harus diberikan kesempatan di depan publik untuk menjelaskan alasan tertundanya keberangkatan puluhan ribu calon jemaah.
"Kami akan minta kepada Polda agar Abu Hamzah dapat ditangguhkan penahanannya supaya yang bersangkutan bisa menyelesaikan kewajiban perdatanya kepada calon jemaah yang diwakili Permators Sulsel. Kami juga meminta kepada para calon jemaah agar menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada Permators Sulsel sebagai perwakilan jemaah," kata Amin.
