Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polsek Somba Opu Ringkus Pencuri Laptop di Samata Gowa

Pelaku ditangkap di rumahnya BTN Samata Permai Borong Raukang Kel. Samata Kecamatan Somba Opu.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mahyuddin
waode nurmin/tribungowa.com
Tim Opsnal Resmob Polres Gowa dan Unit Intelkam Polsek Somba Opu berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial MR (24), Senin (26/3). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA - Tim Opsnal Resmob Polres Gowa dan Unit Intelkam Polsek Somba Opu berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial MR (24), Senin (26/3).

Pelaku ditangkap di rumahnya BTN Samata Permai Borong Raukang Kel. Samata Kecamatan Somba Opu.

Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Iptu Syahrir mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Nomor LP / 71 / III / 2018 / Polres Gowa / Polsek Somba Opu tgl 13 Maret 2018.

Laporan itu tentang pencurian laptop di Borong Raukang, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu.

Baca: BREAKING NEWS: Dua Motor Tabrakan di Gowa, Satu Tewas, Bocah 6 Tahun Kritis

"Pelaku ini adalah pemetik. Dan setelah diinterogasi dia mengakui kejahatannya. Terkait dimana dia jual barang bukti itu kita masih kembangkan," ujarnya.

Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak gembok rumah korban hingga akhirnya berhasil membawa kabur laptop.

Atas tindakannya itu pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved