Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2018

Parpol Pengusung Appi-Cicu Ancam Laporkan KPU ke DKPP, Ini Kata Guru Besar Unhas

Menurut Prof Anwar, pengajuan kasasi dimungkinkan dilakukan sepanjang tak melanggar undang-undang.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
tribun/munjiyah
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Anwar Borahima 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Anwar Borahima, mengatakan, pengajuan kasasi adalah hak setiap orang maupun kelompok.

Menurut Prof Anwar, pengajuan kasasi dimungkinkan dilakukan sepanjang tak melanggar undang-undang.

"Pengajuan kasasi adalah hak para pihak sepanjang tidak dilarang oleh Undang-Undang. Demikian pula kalau mau ajukan ke KPU, itu hak setiap anggota masyarakat," kata Prof Anwar via pesan Whatsapp, Minggu (25/3/2018).

Hanya saja, kata Prof Anwar Borahima, tidak semua aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dapat diteruskan.

"Sepanjang tidak melanggar hukum dan etik, maka itu tidak dapat diajukan ke DKPP," ungkap Anwar menanggapi keinginan parpol pengusung Appi-Cicu ingin melaporkan KPU Makassar ke DKPP jika tidak melaksanakan putusan PT TUN.

Sebelumnya, koalisi 10 partai politik pengusung pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) pada Pilwali Makassar menyiapkan upaya hukum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Jika KPU melakukan kasasi, maka kita 10 parpol pengusung akan melaporkan KPU ke DKPP," tegas Ketua Tim Pemenangan Appi-Cicu, Farouk M Betta dalam keterangan persnya di Hotel Aryaduta, Jl Penghibur, Kota Makassar, Minggu (25/3/2018).

"Kami merasa dengan tidak dilaksanakannya putusan PT TUN, KPU memperlihatkan ke tidak mandiriannya sebagai penyelenggara dan memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, karena memaksakan mengikutkan salah satu calon padahal tidak memenuhi syarat," tambah Farouk.(ziz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved