Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akui Pemda Utang Rp 30 M, Begini Penjelasan Kepala BPKD Enrekang

Keterlambatan pembayaran tersebut lantaran batas pencairan anggaran hanya sampai pada 15 Desember 2017.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
m azis albar/tribunenrekang.com
Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Andi Ulung Tiro 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Andi Ulung Tiro, menanggapi pernyataan Legislator Hanura, Andi Hendra terkait utang jangka pendek Pemda terhadap pihak ketiga yang mencapai Rp 40 miliar.

Menurutnya, Pemda Enrekang memang masih memiliki utang terhadap pihak ketiga hanya saja jumlahnya tak seperti yang disampaikan Andi Hendra.

Ia menyebutkan jumlah utang terhadap pihak ketiga tersebut hanya sekitar Rp 30 miliar. "Kita memang masih punya hutang kepada pihak ketiga senilai Rp 30 miliar dan itu akan segera kita bayarkan mulai April ini," kata Andi Ulung kepada TribunEnrekang.com, Jumat (23/3/2018).

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran tersebut lantaran batas pencairan anggaran hanya sampai pada 15 Desember 2017.

Baca: Wow, Pemkab Enrekang Berutang Rp 40 Miliar untuk Pembangunan Fisik 2017

Baca: Waduh, Disdukcapil Bantaeng Ngutang Tinta Rp 400 Juta, Ini Penjelasan Kadis Amri Pakkanna

Sementara beberapa berkas pencairan yang dikerjakan oleh beberapa pihak ketiga baru memasukkan berkasnya setelah 15 Desember.

Sehingga secara otomatis pembayaran terhadap mereka yang terlambat menyetor berkas pencairan akan dilakukan dengan menggunakan APBD 2018.

"Pasti akan diupayakan dibayarkan pada April ini asalkan mereka memang sudah menyetor secara lengkap berkas persyaratan pecairan mereka," tuturnya.

Ia pun meyakini utang tersebut akan dilunasi, apalagi Pemda Enrekang memang masih memiliki anggaran DAK 2017 senilai Rp 10 miliar yang tersimpan di pusat.

"Pasti kita bayarkan, kemarin belanja modal kita Rp 300 miliar, tersisa Rp 30 miliar yang belum dibayarkan, lagian jumlah utang kita termasuk sedikit, ada kabupaten lain ada yang sudah hampir Rp 200 miliar, tapi tidak dibesar-besarkan," jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada para pihak ketiga yang belum terbayarkan pengerjaannya agar segera memasukkan berkas pencairannya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved