Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2018

Gugatan Appi-Cicu Dikabulkan PTTUN, Ketua KPU Makassar Langsung ke Jakarta

Kunjungan itu dalam rangka konsultasi gugatan paslon Wali Kota Makassar Appi-Cicu kepada KPU Makassar yang telah diterima

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
MUH ABDIWAN
Ketua KPU Makassar, Syarief Amir menerima berkas dari petahana Walikota Makassar, Danny Pamanto (kedua kanan) yang berpasangan dengan Indira Mulyasari saat menyerahkan syarat dukungan bakal calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota di KPU Kota Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (29/11). Pasangan tersebut membawa sekitar 200 ribu KTP dari syarat yang harus dipenuhi sebanyak 65.354 KTP yang diperoleh dari warga di 8 kecamatan yang ada di Makassar, untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi administrasi di KPU. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua KPU Makassar, Syarief Amir dan dua komisioner lainnya mendadak ke Jakarta, Kamis (22/3/18).

Mereka akan menemui komisioner KPU RI.

Kunjungan itu dalam rangka konsultasi gugatan paslon Wali Kota Makassar Appi-Cicu kepada KPU Makassar yang telah diterima oleh PT TUN Makassar.

Salah satu komisioner KPU Makassar, Andi Syaifuddin mengatakan bahwa Syarief dan sejumlah komisioner ke kantor KPU RI di Jakarta dengan tujuan untuk konsultasi pasca gugatan paslon Appi-Cicu di terima oleh Pengadilan TUN Makassar.

"Yang berangkat itu pak Syarief, Wahid Hasyim, dan Abdillah Mansur," ujar Syaifuddin, sembari sebut dirinya tidak ikut dalam kunjungan ke Jakarta.

Menurut Syaifuddin, KPU Makassar akan melakukan kasasi atas putusan pengadilan pertama TUN Makassar yang menerima gugatan Appi-Cicu.

Namun sebelum diajukan kasasi ketingkat Mahkamah Agung, pihaknya akan melakukan konsultasi ke KPU Jakarta.

Pasca gugatan Appi-Cicu diterima, Kamis (22/3/18), dirinya mengumpulkan para petugas panitia pemugutan kecamatan.

Hal ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada Makassar berjalan dengan lancar dan profesional.

Ia menambahkan terkait dengan putusan tersebut, belum ada pihak yang dinyatakan digugurkan dalam pelaksanaan Pilkada Makassar 2018.

"Semua masih status calon Walikota, belum ada yang digugurkan," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved