Satlantas Polres Jeneponto Temukan Banyak Pelanggaran Lalulintas Saat Kampanye Pilkada 2018
keempat pasangan calon itu mengikuti tahapan kampanye dialogis yang dibagi di empat lokasi berbeda.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - KPU Jeneponto telah resmi menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto untuk bertarung di Pilkada Jeneponto 2018.
Ke empat paslon itu, nomor urut satu Mulyadi Mustamu-Muh Kasmin Makkamula, nomor urut dua Muhammad Syarif-Andi Thahal Fasni, nomo urut tiga Iksan Iskandar-Paris Yasir dan nomor urut empat Baharuddin Baso Jaya-Isnaad Ibrahim.
Saat ini, keempat pasangan calon itu mengikuti tahapan kampanye dialogis yang dibagi di empat lokasi berbeda.
Namun, dalam proses pendulangan suara rakyat itu, iring-iringan rombongan ke empat pasangan calon itu kerap melanggar aturan hukum, khususnya aturan lalu lintas saat berkendara.
Hal itu diutarakan Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Andi Ali Imran yang dikonfirmasi via telepon selularnya, Rabu (21/03/2018) siang.
"Ada banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, seperti penggunaan nomor polisi palsu, penggunaan rotator dan sirine, ini yang sering kita temui di lapangan," ujar Ali Imran.
Parahnya, menurut Ali Imran, nomor plat palsu atau plat gantung juga dipasang pada kendaraan yang ditumpangi para kandidat.
"Kita sudah imbau ke masing-masing kandidat dan sudah menyurati juga, jadi kalau misalnya di jalan berkendara d iluar jadwal kampanye dan menggunakan plat palsu, rotator, ataupun sirine kita akan copot lansung tampa terkeceluai kendaraan pasangan calon," kata Andi Ali Imran.
Tidak hanya mencopot, pihaknya juga mengaku akan memberlakukan denda tilang pada kendaraan yang melanggara.
"Termasuk kita tilang juga, kalau plat palsu itu Rp 220 ribu, begitu juga penggunaan rotator ataupun sirine," terangnya.
Pemasangan sirine dan lampu rotator pada mobil rombongan pasangan calon menurut Ali Imran tidak perlu digunakan lantaran telah mendapat pengawalan polisi.(*)