Pilwali Makassar 2018
PTTUN Minta DIAmi Didiskualifikasi, Begini Respon KPU Makassar
Dalam gugatannya tim hukum Appi Cicu setidaknya menyoroti tiga kebijakan Danny sebagai petahana.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).
Hal itu tertuang dalam putusan PT TUN atas gugatan tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Putusan ini dibacakan langsung Hakim Ketua, Edi Suprianto, Rabu (21/3/2018). Dalam putusannya, PT TUN mengabulkan semua dalil yang diajukan pemohon.
Baca: BREAKING NEWS: PTTUN Kabulkan Gugatan Appi-Cicu, KPU Makassar Diminta Diskualifikasi DIAmi
Dalam gugatannya tim hukum Appi Cicu setidaknya menyoroti tiga kebijakan Danny sebagai petahana.
Ketiga kebijkan itu yakni pembangian handphone kepada RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak dan penggunaan tagline 2x+baik.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kota Makassar Syarif Amir mengatakan KPU Makassar masih melakukan koordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
"Saya belum tahu kalau diterima, tapi kalau diterima maka kita akan koordinasi dulu dengan tim hukum (Tim Hukum KPU Makassar)," ungkap Syarif Amir.
Mantan wartawan senior di salah satu media cetak di Makassar ini mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu sebelum berkoordinasi dengan Tim Hukum KPU Makassar.