Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2018

PTTUN Minta DIAmi Didiskualifikasi, Begini Respon KPU Makassar

Dalam gugatannya tim hukum Appi Cicu setidaknya menyoroti tiga kebijakan Danny sebagai petahana.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kolase tribun-timur.com
Appi Cicu dan Diami menuju Kantor KPU Makassar 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).

Hal itu tertuang dalam putusan PT TUN atas gugatan tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Putusan ini dibacakan langsung Hakim Ketua, Edi Suprianto, Rabu (21/3/2018). Dalam putusannya, PT TUN mengabulkan semua dalil yang diajukan pemohon.

Baca: BREAKING NEWS: PTTUN Kabulkan Gugatan Appi-Cicu, KPU Makassar Diminta Diskualifikasi DIAmi

Dalam gugatannya tim hukum Appi Cicu setidaknya menyoroti tiga kebijakan Danny sebagai petahana.

Ketiga kebijkan itu yakni pembangian handphone kepada RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak dan penggunaan tagline 2x+baik.

Terkait hal itu, Ketua KPU Kota Makassar Syarif Amir mengatakan KPU Makassar masih melakukan koordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

"Saya belum tahu kalau diterima, tapi kalau diterima maka kita akan koordinasi dulu dengan tim hukum (Tim Hukum KPU Makassar)," ungkap Syarif Amir.

Mantan wartawan senior di salah satu media cetak di Makassar ini mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu sebelum berkoordinasi dengan Tim Hukum KPU Makassar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved