Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: PTTUN Kabulkan Gugatan Appi-Cicu, KPU Makassar Diminta Diskualifikasi DIAmi

Gugatan tersebut berisi terkait pembatalan Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), sebagai pasangan Calon.

Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Rabu (21/3/2018).

Dalam pembacaan putusan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Edi Supriyanto, dengan tegas mengabulkan gugatan tim hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Baca: RSUD Sinjai Buka Pelayanan di Luar Rumah Sakit

Baca: Danny Mulai Sebar Program Instagram DIAmi di Biring Romang

Baca: VIDEO: Pasangan Selebriti Ini Serukan Warga Makassar Pilih Appi-Cicu

Gugatan tersebut berisi terkait pembatalan Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), sebagai pasangan Calon.

Hal ini merujuk pada keputusan KPU Makassar yang juga tergugat beberapa waktu lalu.

Secara keseluruhan majelis hakim menerima gugatan tim Appi-Cicu.

Ditolak Panwaslu 

Panitia Pengawas Pemilihan Umumu (Panwaslu) kota Makassar menolak gugatan tim hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Gugatan terkait penolakan terhadap keputusan KPU Makassar meloloskan pasangan Calon Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) diputuskan pada Sidang Musyawarah sengketa di Kantor Panwaslu Makassar, Senin (26/2/2018).

Hasil putusan sengketa pemilihan walikota (Pilwalkot) tersebut dibacakan langsung oleh ketua Panwas Makassar, Nursari, dihadapan pihak pemohon dan termohon dalam hal ini tim Moh Ramdhan Pomanto - Indira Mulyasari Pramastuti (DIAmi).

Hasil persidangan sengketa Pilwalkot tersebut yakni Mengabulkan jawaban termohon dam pihak terkait, menolak pengajuan pemohon tentang pencabutan pasangan calon, artinya semua gugatan dari Tim Appi-Cicu ditolak secara keseluruhan.

"Tidak ada bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang digugatkan pihak pemohon,"ujar Nursari.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved