BREAKING NEWS: PTTUN Kabulkan Gugatan Appi-Cicu, KPU Makassar Diminta Diskualifikasi DIAmi
Gugatan tersebut berisi terkait pembatalan Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), sebagai pasangan Calon.
Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Rabu (21/3/2018).
Dalam pembacaan putusan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Edi Supriyanto, dengan tegas mengabulkan gugatan tim hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Baca: RSUD Sinjai Buka Pelayanan di Luar Rumah Sakit
Baca: Danny Mulai Sebar Program Instagram DIAmi di Biring Romang
Baca: VIDEO: Pasangan Selebriti Ini Serukan Warga Makassar Pilih Appi-Cicu
Gugatan tersebut berisi terkait pembatalan Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), sebagai pasangan Calon.
Hal ini merujuk pada keputusan KPU Makassar yang juga tergugat beberapa waktu lalu.
Secara keseluruhan majelis hakim menerima gugatan tim Appi-Cicu.
Ditolak Panwaslu
Panitia Pengawas Pemilihan Umumu (Panwaslu) kota Makassar menolak gugatan tim hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Gugatan terkait penolakan terhadap keputusan KPU Makassar meloloskan pasangan Calon Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) diputuskan pada Sidang Musyawarah sengketa di Kantor Panwaslu Makassar, Senin (26/2/2018).
Hasil putusan sengketa pemilihan walikota (Pilwalkot) tersebut dibacakan langsung oleh ketua Panwas Makassar, Nursari, dihadapan pihak pemohon dan termohon dalam hal ini tim Moh Ramdhan Pomanto - Indira Mulyasari Pramastuti (DIAmi).
Hasil persidangan sengketa Pilwalkot tersebut yakni Mengabulkan jawaban termohon dam pihak terkait, menolak pengajuan pemohon tentang pencabutan pasangan calon, artinya semua gugatan dari Tim Appi-Cicu ditolak secara keseluruhan.
"Tidak ada bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang digugatkan pihak pemohon,"ujar Nursari.