Ditegur Karena Pesta Miras, Mahasiswa Ini Lempari Bom Molotov Rumah Bapak Kos
Keduanya ditangkap atas kasus pelemparan bom molotov di rumah warga bernama Tajuddin di Lorong Persatuan
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Dua mahasiswa masing-masing berinisial SA (25) dan PFA (21) ditangkap tim Anti Bandit Polres Gowa, Rabu (21/3/2018).
Keduanya ditangkap atas kasus pelemparan bom molotov di rumah warga bernama Tajuddin di Lorong Persatuan, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Senin (19/3/2018) kemarin.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan jika kedua pelaku ditangkap di kos-kosan pelaku di Jl Abdul Kadir, Makassar.
"Pelaku SA ini awalnya kos di rumah korban, tapi karena pernah ditegur ketika asyik pesta miras bersama temannya, dia sakit hati. Jadi dia lalu keluar dari kos tanpa melapor ke yang punya kos," ujarnya.

Setelah keluar, pelaku SA pindah kos di Jl. Abdul. Disana pelaku merencanakan balas dendam atas sakit hatinya.
Dia lalu memanggil rekannya PFA untuk menyerang rumah korban dengan bom molotov.
Senin (19/3), keduanya berangkat dari Makassar menuju TKP. Singgah di SPBU Mallengkeri lalu ke BTN Sukma untuk mengisi bom molotov dengan pertalite.
Pukul 04.30 wita mereka tiba di TKP dan melempar bom molotov kedalam area rumah korban hingga mengenai dinding dan pakaian di jemuran.
Menurut informasi korban, mereka mencurigai SA karena keluar kos tanpa melapor.
"Setelah informasi dari korban terkait identitas pelaku personil melakukan pengembangan ke kos pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti pecahan botol bekas bom molotov," jelasnya lagi.
Pelaku SA sendiri saat diwawancarai media mengaku tersinggung ketika ditegur anak pemilik kos.
"Tersinggung pak. Waktu itu saya minum sama teman jam 10 malam. Awalnya dia tegur bilang jangan ribut karena ada anak kecil tidur. Kedua kalinya dia tegur lagi jam 11 malam keras suaraya. Disitu saya tersinggung," kata SA.
Kini keduanya diamankan di Mapolres Gowa. Dan dijerat lasal 187 ayat 1 KUHP jo pasal 1 UU darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)