Ini Tiga Keuntungan Laporkan SPT Secara Online
Eka Sila Kusna Jaya menyebutkan ada tiga keuntungan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara online.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Eka Sila Kusna Jaya menyebutkan ada tiga keuntungan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara online.
"Pertama lebih nyaman karena dapat dilakukan dan tanpa antri, kedua lebih mudah karena terdapat panduan calculation sehingga jumlah paiak terutang akan dihitung socara otomatis oleh sistem," katanya di sela Spectaxcular digelar di arena Car Free Day Monumen Mandala, Jl Jendral Sudirman, Minggu (18/3/2018).
Baca: Gelar Spectaxcular, DJP Sulselbartra Ajak Masyarakat Lapor Pajak
Baca: Laporkan SPT Lebih Mudah Lewat e-Filling, Bayarnya Pakai e-Billing
Ketiga, lebih cepat karena sudah menggunakan fitur pre-populated sehingga informasi dari pemberi kerja akan langsung muncul dalarn formulir isian sehingga cukup dicek kebenarannya oleh Wajb Pajak.
Pada kesempatan ini diberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa batas waktu panyampaian SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018.
"Batas waktu Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2018, namun penyampalan lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan gangguan teknis pada server maupun jaringan sehingga Wajib Pajak terhindar dan risiko keterlambatan laporan," ujarnya. (*)