Bandingkan DPS 2018 dengan DPT Pilkada Luwu Utara 2015
Jumlah itu turun dibandingkan DPS Pilkada Luwu Utara tahun 2015 yang mencapai 222.912 pemilih.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilgub Sulawesi Selatan tahun 2018.
Ketua KPU Luwu Utara, Suprianto, Jumat (16/3/2018) mengatakan, DPS yang mereka tetapkan sebanyak 213.448 pemilih.
Jumlah itu turun dibandingkan DPS Pilkada Luwu Utara tahun 2015 yang mencapai 222.912 pemilih.
Baca: Sebanyak Ini DPS Toraja Utara di Pilgub Sulsel, 16 Ribu Lebih Belum Punya e-KTP
Baca: KPU Pangkep Umumkan DPS Pilgub Sulsel, Ini Jumlahnya
Waktu itu daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan sebelum pencoblosan yakni 220.073 pemilih atau berkurang 2.839 pemilih.
Meski demikian, DPS untuk Pilgub yang telah ditetapkan berpotensi bertambah sebelum penetapan DPT.
Sebab, dalam catatan KPU, masih ada 22.521 pemilih potensial di Luwu Utara yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai syarat utama terdaftar sebagai pemilih.(*)