Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2018

KPU Pangkep Umumkan DPS Pilgub Sulsel, Ini Jumlahnya

Selain menetapkan DPS, KPUD Pangkep juga menetapkan rekapitulasi daftar potensial non- KTP Elektronik sebesar 14.262

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangkep mengumumkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018. 

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangkep mengumumkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018.

Ketua KPUD Pangkep, Burhan, pada rapat pleno terbuka yang dihadiri Panwas dan tim pasangan calon di Kantor KPUD Pangkep, Kecamatan Pangkajene, mengatakan jumlah DPS Pilgub Sulsel sebanyak 238.018.

"Rinciannya laki-laki 114.125 sementara perempuan 123.893 yang tersebar di 103 desa lurah dan 649 TPS,"ujarnya.

Selain menetapkan DPS, KPUD Pangkep juga menetapkan rekapitulasi daftar potensial non- KTP Elektronik sebesar 14.262 yang selanjutnya akan disinkronkan kemudian diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selain itu, KPUD Pangkep juga menetapkan daftar pemilih Tidak Memenuhi Syarat(TMS). Jumlahnya cukup banyak, mencapai 38.499.

"Jumlah TMS itu juga dipengaruhi dipindahkannya pemilih karena disesuaikan dengan kondisi TPS,"jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved