Pilgub Sulsel 2018
KPU Pangkep Umumkan DPS Pilgub Sulsel, Ini Jumlahnya
Selain menetapkan DPS, KPUD Pangkep juga menetapkan rekapitulasi daftar potensial non- KTP Elektronik sebesar 14.262
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangkep mengumumkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018.
Ketua KPUD Pangkep, Burhan, pada rapat pleno terbuka yang dihadiri Panwas dan tim pasangan calon di Kantor KPUD Pangkep, Kecamatan Pangkajene, mengatakan jumlah DPS Pilgub Sulsel sebanyak 238.018.
"Rinciannya laki-laki 114.125 sementara perempuan 123.893 yang tersebar di 103 desa lurah dan 649 TPS,"ujarnya.
Selain menetapkan DPS, KPUD Pangkep juga menetapkan rekapitulasi daftar potensial non- KTP Elektronik sebesar 14.262 yang selanjutnya akan disinkronkan kemudian diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selain itu, KPUD Pangkep juga menetapkan daftar pemilih Tidak Memenuhi Syarat(TMS). Jumlahnya cukup banyak, mencapai 38.499.
"Jumlah TMS itu juga dipengaruhi dipindahkannya pemilih karena disesuaikan dengan kondisi TPS,"jelasnya.