Pembacaan Kesimpulan, Kuasa Hukum Appi-Cicu Optimis Gugatan Diterima PT TUN
Sidang gugatan Pemilihan Wali Kota Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memasuki tahapan pembacaan kesimpulan
Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sidang gugatan Pemilihan Wali Kota Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memasuki tahapan pembacaan kesimpulan, Kamis (15/3/2018).
Kedua belah pihak yakni kuasa hukum Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai penggugat maupun KPU sebagai tergugat masing-masing menyertakan dokumen kesimpulan kepada Majelis Hakim.
Berlangsung sejak Pukul 14.00 Wita, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak membacakan kesimpulan secara langsung.
Baca: Relawan Appi-Cicu dan DIAmi Ketemu Cakka di Panakkukang
Namun dalam kesempatan itu Majelis Hakim menegaskan bahwa usai menerima berkas kesimpulan, PT TUN akan mengagendakan putusan sidang pada 21 Maret mendatang.
Usai sidang ditutup, Kuasa Hukum Appi-Cicu, Anwar Ilyas, menegaskan jika kesimpulan yang ia sertakan diyakini akan diterima.
"Sidang tadi dianggap kesimpulan sudah dibacakan, dan keseluruhan dalil yang kami ajukan saya yakini terbukti baik surat maupun saksi-saksi dan didukung dengan saksi ahli yang kami hadirkan," terangnya.
Baca: Prof Hamdan Zoelva Beri Keterangan, Tim Hukum Appi-Cicu Optimis Gugatan di PT TUN Dikabulkan
"Semisal sudah terbukti ada pembagian handphone untuk kepentingan petahana, pengangkatan guru honorer yang juga untuk kepentingan petahana serta penggunaan tagline 2X+✔," paparnya.
Terkait dengan kemungkinan akan ditolak, Anwar Ilyas memastikan bahwa gugatannya akan tetap berproses hingga tingkat Mahkamah Agung.
"Kalau upaya hukum terakhir di kasasi tapi tidak lah pasti diterima disini insya Allah," tutupnya.(*)