Edarkan Sabu, IRT di Takalar Dibekuk, Begini Pengakuannya
Dari keterangan Ati, barang tersebut ia dapatkan dari rekannya yang merupakan narapadina di Lapas tersebut.
Penulis: Muhammad Ihsan Harahap | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Muhammad Ihsan Harahap
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Jajaran Satuan Narkotika dan Obat Bahaya Lainnya (Sat Narkoba) Kepolision Resor (Polres) Takalar menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di pelataran parkir Lapas Klas II B yang terletak di Lingkungan Kammi, Kelurahan Pappa, Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/3/2018).
Kepala Bagian Operasional Sat Narkoba (KBO) Ipda Hasli Duna, Kanit Idik I Sat Res Narkoba Bripka Muh Tasrif dan Kanit Idik II Bripka Hermansyah dengan dibantu Bripda Ismi melakukan menangkapan terhadap Ati (37).
Baca: Polisi Pastikan Putra Wakil Bupati Maros Cs Positif Nyabu
Baca: Putranya Terciduk Nyabu, Begini Reaksi Wakil Bupati Maros
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 0,85 gram serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu," jelas Bripda Asmi seperti rilis yang diterima TribunTakalar.com, Senin (12/3/2018).
Dari keterangan Ati, barang tersebut ia dapatkan dari rekannya yang merupakan narapadina di Lapas tersebut.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Takalar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)