Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi Yudisial Usulkan Dua Hakim di Sulsel Dijatuhi Sanksi

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim ke Mahkamah Agung.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR- Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim ke Mahkamah Agung.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dua diantaranya adalah hakim yang bertugas di wilayah Sulawesi Selatan.

Menurut Juru bicara Komisi Yudisial RI, Farid Wajdi bahwa rekomendasi sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan melalui proses sidang pleno. Mereka dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.

"Dari 58 hakim terlapor yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi, jenis pelanggaran terbanyak adalah kesalahan ketik (typo error) 20 orang, dan bersikap tidak profesional 19 orang" paparnya.

Selain itu,para hakim ini dianggap bersikap tidak adil atau imparsial yang dilakukan oleh 9 hakim terlapor.

Kemudian terlibat perselingkuhan 7 hakim terlapor, tidak menjaga martabat dilakukan 1 hakim, narkoba 1 hakim.

Kemudian melanggar karena rangkap jabatan yakni menjadi hakim mediator sekaligus ketua majelis untuk perkara yang sama, dilakukan oleh 1 hakim terlapor.

Farid menyampaikan, Hakim terlapor yang direkomendasikan dijatuhi sanksi mayoritas berasal dari provinsi Jawa Timur, yaitu 13 hakim, 8 hakim dari Jawa Barat.

Selanjutnya disusul 6 hakim terlapor dari Sumatera Utara, 4 hakim terlapor dari DKI Jakarta, 4 hakim dari Bali, 4 hakim terlapor dari Kalimantan Barat, 3 hakim dari Aceh, 3 hakim dari Riau.

Kemudian 3 hakim dari Jawa Tengah, 2 hakim dari Jambi. "Untuk hakim terlapor dari Sulawesi Selatan ada dua orang," paparnya.

Sementara lainnya, yaitu 1 hakim dari Sumatera Barat, 1 hakim dari Sulawesi Tenggara, 1 hakim dari Nusa Tenggara Barat; 1 hakim dari Maluku Utara; 1 hakim tdari Lampung, dan 1 hakim dari Kalimantan Selatan.

"Dari 58 hakim terlapor yang diusulkan untuk direkomendasikan dijatuhi sanksi oleh KY, telah menyampaikan surat rekomendasi sanksi ke MA terhadap 42 hakim terlapor, sementara 16 hakim terlapor lainnya masih dalam proses pengurusan administrasi di KY," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved