Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

Sebelum Dollah Mando, Panwaslu Sidrap Juga Tolak Gugatan FATMA

Pasangan DOAMU menggugat penetapan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Panwaslu Sidrap menolak gugatan yang diajukan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU). 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap menggelar sidang putusan musyawarah penyelesaian sengketa terhadap permohonan yang diajukan calon bupati dan wakil bupati Sidrap Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

Sidang digelar di kantor Panwaslu Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulsel, Jumat (2/3/2018).

Sidang dipimpin Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin, beserta komisioner lainnya, Andi Syaiful dan Asmawati Salam. Dalam sidang tersebut, Panwaslu Sidrap memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan DOAMU.

Baca: BREAKING NEWS: Gugatan Fatmawati Rusdi Ditolak Panwaslu Sidrap

Baca: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilkada, Barracuda dan Watercanon Siaga di Panwaslu Sidrap

"Majelis memutuskan menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhya," kata Ketua Panwaslu Sidrap, Muhardin.

Pasangan DOAMU menggugat penetapan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).

Sebelum menolak gugatan DOAMU, Panwaslu Sidrap juga telah menolak gugatan pasangan FATMA dan Andi Ikhsan Hamid-Resky Jabir (IKRAR).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved