Pilkada Sidrap 2018
Sebelum Dollah Mando, Panwaslu Sidrap Juga Tolak Gugatan FATMA
Pasangan DOAMU menggugat penetapan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap menggelar sidang putusan musyawarah penyelesaian sengketa terhadap permohonan yang diajukan calon bupati dan wakil bupati Sidrap Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Sidang digelar di kantor Panwaslu Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulsel, Jumat (2/3/2018).
Sidang dipimpin Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin, beserta komisioner lainnya, Andi Syaiful dan Asmawati Salam. Dalam sidang tersebut, Panwaslu Sidrap memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan DOAMU.
Baca: BREAKING NEWS: Gugatan Fatmawati Rusdi Ditolak Panwaslu Sidrap
Baca: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilkada, Barracuda dan Watercanon Siaga di Panwaslu Sidrap
"Majelis memutuskan menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhya," kata Ketua Panwaslu Sidrap, Muhardin.
Pasangan DOAMU menggugat penetapan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).
Sebelum menolak gugatan DOAMU, Panwaslu Sidrap juga telah menolak gugatan pasangan FATMA dan Andi Ikhsan Hamid-Resky Jabir (IKRAR).(*)