BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Gugatan Fatmawati Rusdi Ditolak Panwaslu Sidrap
Panwaslu Sidrap memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk melanjutkan ke PTUN.
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap menggelar sidang putusan terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidrap Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA), Jumat (2/3/2018).
Sidang dipusatkan di Kantor Panwaslu Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Sidang dipimpin Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin, beserta komisioner lainnya, Andi Syaiful dan Asmawati Salam.
Hadir sebagai termohon Divisi Hukum KPU Sidrap Abdul Haris, kuasa hukum pemohon (FATMA) Muchlis Mustafa, dan kuasa hukum Dollah Mando-Mahmud (DOAMU) sebagai pihak terkait.
Dalam sidang tersebut, Panwaslu Sidrap memutuskan menolak permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan pasangan FATMA.
"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin saat membacakan putusan.
Panwaslu Sidrap memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekadar diketahui, pasangan FATMA menggugat penetapan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Menurut tim FATMA, pasangan DOAMU tidak dapat memperlihatkan surat keterangan bebas pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya, saat usungan Demokrat dan Gerindra tersebut mendaftar. (*)