Pilkada Enrekang 2018
Dana Awal Kampanye Muslimin Bando-Asman Capai Rp 100 Juta
KPU Enrekang telah menerima Laporan awal dana kampanye (LADK) dari tim Pasangan calon (Paslon) tunggal, Muslimin Bando (MB)-Asman
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang telah menerima Laporan awal dana kampanye (LADK) dari tim Pasangan calon (Paslon) tunggal, Muslimin Bando (MB)-Asman pada Pilkada 2018.
Dalam laporan tersebut diketahui jumlah saldo awal dana kampanye yang dilaporkan ke KPU sebesar Rp 100 juta.
"Kita sudah terima LADK Paslon MB-Asman, jumlah dana awalnya Rp 100 juta, itu baru pembukaan rekeningnya, belum termasuk penerimaan atau sumbangan dana kampanye," kata Komisioner KPU Enrekang, Jumadir kepada TribunEnrekang.com, Kamis (1/3/2018).
Baca: BREAKING NEWS: Wapres JK dan Gubernur SYL Tak Gunakan Hak Pilih di Pilrek Unhas
Ia menjelaskan, jumlah tersebut masih memungkinkan untuk bertambah atau berkurang.
Sebab, memang dibolehkan untuk menerima dana sumbangan dari perorangan maksimal Rp 75 juta dan untuk kelompok swasta yang berbadan hukum seperti Parpol diperbolehkan sampai Rp 750 juta.
Baca: Batas Dana Kampanye Paslon Bupati Enrekang Maksimal Rp 12 M, Melanggar Dapat Sanksi Ini
Sementara untuk mekenismes pemberian sumbangan dana kampanye harus melalui rekening khusus dana kampanye dan tidak dibolehkan melakukan transaksi tunai sesuai dalam regulasi Pilkada.
"Jadi batas dana sumbangan begitu jumlahnya, tidak boleh lebih dari itu, jika lebih maka dana akan diisetor ke kas negara kelebihannya," ujar Jumadir.(*)