Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Enrekang 2018

Batas Dana Kampanye Paslon Bupati Enrekang Maksimal Rp 12 M, Melanggar Dapat Sanksi Ini

Batas dana kampanye tersebut mencakup seluruh penggunaan saat kampanye seperti bayar artis, minum, makan, gedung dan lain sebagainya.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Muh.Asiz Albar/tribunenrekang.com
Kantor KPU Enrekang, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Sulawesi Selatan. 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang membatasi batas jumlah penggunaan dana kampanye Pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2018 senilai Rp 12 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Enrekang Divisi Hukum, Jumadir saat ditemui TribunEnrekang.com di kamtornya, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu (1/3/2018).

Menurut Jumadir, pembatasan dana kampanye tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye.

Baca: Kampanye, IlhamSAH Janji Lanjutkan Program Nurdin Abdullah

Baca: Segini Besaran Dana Kampanye dan Sumbangan Setiap Cagub

"Jadi dana kampanye Paslon pada Pilkada dibatasi maksimal Rp 12 miliar, tidak boleh lebih dari itu," katanya.

Ia menjelaskan, batas dana kampanye tersebut mencakup seluruh penggunaan saat kampanye seperti bayar artis, minum, makan, gedung dan lain sebagainya.

Apabila pengunaan dana kampanye lebih dari Rp 12 miliar, maka Paslon dinyatakan menyalahi aturan. Sanksi terberatnya dapat dibatalkan pencalonannya pada Pilkada.

"Jadi itu memang sesuai regulasi yang ada dan sanksinya memang cukup berat," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved