Pilgub Sulsel 2018
Segini Besaran Dana Kampanye dan Sumbangan Setiap Cagub
Tentu ada sanksinya. Sanksinya yang tidak patuh terhadap penggunaan dan sumber sumbangan. Disitu ada sanksi administrasi nanti
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisioner KPU Sulsel Khaerul Mannan mengatakan, segala bentuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paslon harus dilaporkan ke KPU Sulsel untuk diaudit oleh auditor.
Tujuannya, untuk mengetahui patuh atau tidak pasangan calon pada Pilgub Sulsel.
"Tentu ada sanksinya. Sanksinya yang tidak patuh terhadap penggunaan dan sumber sumbangan. Disitu ada sanksi administrasi nanti," ujar Khaerul, Kamis (23/2/2018).
Khaerul Manna mengaku batasan dana kampanye paslon sudah disepakati bersama liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sulsel.
Sekadar diketahui, penetapan batasan pengeluaran anggaran tersebut dibuat ntuk setiap jenis kampanye.
"Sudah ada batasannya. Contoh, kita sepakati kampanye terbuka, maksimal 20.000 orang (hadir). Jadi 20.000 orang X Rp 24.000. Itu standar makan minum massa. Tidak boleh lebih," kata Khaerul.
Hanya saja, kata Khaerul, nominal itu belum termasuk biaya yang dikeluarkan untuk penyewaan sound system, panggung, pengisi acara yang biasanya berasal dari kalangan artis dan lain-lain.
"Dananya lain lagi kalau itu, besok saya kasi-ki rinciannya," ujar Khaerul.
Khaerul menambahkan, paslon berhak menerima sumbangan berbentuk uang, barang dan jasa. Khusus sumbangan uang, sumbernya ada dua yaitu perseorangan senilai Rp 75 juta dan kelompok yang berbadan hukum Rp 750 juta.
Sementara sumbangan berupa barang dan jasa, kata Khaerul tetap terhitung dalam nilai.
"Kalau sumbangan melebihi aturan, maka lebihnya tidak boleh dipakai dan dikembalikan ke kas negara," ujarnya.(ziz)