Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tagihan Travel PT Global Inspira Capai Rp 90 Miliar

Jumlah tagihan yang harus ditanggung oleh biro perjalanan haji dan umrah hampir mencapai Rp 100 miliar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar kembali memperpanjang masa retrukturisasi utang Global Inspira Indonesia atau Global Tour dan Organizer selama 30 hari. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terus menghimpun jumlah tagihan para kreditur PT Global Inspira Indonesia atau Global Tour.

Jumlah tagihan yang harus ditanggung oleh biro perjalanan haji dan umrah hampir mencapai Rp 100 miliar

"Selama ini daftar piutan tetapnya sebanyak Rp 90 Miliar," kata Pengurus PT Global Inspira Indonesia, Togar Sijabat usai menghadiri sidang PKPU di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/02/2018).

Togar menyampaikan bahwa jumlah tagihan atau piutang itu merupakan dari Kreditur dan para jamaah umrah dan haji yang meminta uangnya kembali.

"Ada vendor yang harus uangya kembali dan ada juga jamaanya kecewa dan ada juga jamaah yang mau diberangkatkan," sebutnya.

Menurut Togar dalam sidang PKPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama 30 hari untuk mencapai perdamaian.

"Jika perundingan sebentar diterima para kreditur; maka Hakim memutuskan untuk perdamaian," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved