Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diminta Langgar Perbub Tramo, Kadis Kopumdag Ogah 'Dengar' DPRD Maros

Penempatan pedagang di pasar Tramo tetap akan berpatokan pada Peraturan Bupati (Perbu) dan Surat Keputusan (SK),

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
ANSAR
Pasar Tramo di jalan Nasrum Amrullah masih tertutup. Pedagang masih berjualan di pasar sentral Maros. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopumdag) Maros, Frans Johan memastikan tidak akan menuruti kemauan DPRD Maros, terkait pembagian kios, lapak dan lods di pasar Tramo, Rabu (28/2/2018).

Penempatan pedagang di pasar Tramo tetap akan berpatokan pada Peraturan Bupati (Perbu) dan Surat Keputusan (SK), meski telah diminta oleh Komisi II DPRD untuk melanggar aturan.

Baca: Kadis Kopumdag Maros Tak Terima Disalahkan Soal Kisruh Pasar Tramo

Sejumlah sampah berserakan di pasar Tramo Maros. Padahal, pasar tersebut belum pernah difungsikan.
Sejumlah sampah berserakan di pasar Tramo Maros. Padahal, pasar tersebut belum pernah difungsikan. (HANDOVER)

Frans mengakui telah dipanggil oleh Komisi II DPRD untuk memberikan keterangan terkait pembatalan pembagian kios, lapak dan lods pasar Tramo, Jumat (23/2/2018) lalu.

Pembatalan pembagian tempat untuk pedagang dari pasar Sentral, dilakukan Frans Johan padahal sudah dilakukan lot penempatan. Lot tersebut dilakukan oleh mantan Kadis Kopumdag, Syamsir saat masih menjabat.

Ketua Komisi II DPRD Maros, Patarai Amir meminta kepada Frans Johan untuk mengabaikan Perbub nomor 47 tahun 2017 tentang, pengelolaan pasar di Kabupaten Maros, yang menjadi biang permasalahan pasar Tramo.

Frans mengatakan, pemindahan pedagang pasar sentral ke Tramo tetap akan dilakukan, meski menuai sejumlah masalah. Apalagi, dalam pemindahan, Frans mengaku tidak ada aturan yang dilanggar.

"Saya pastikan tidak akan melanggar Perbup dan SK Bupati selama tidak ada perubahan. Saya akan mengikuti aturan meski telah banyak disalahkan atau diminta melenceng dari aturan," kata Frans.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved