Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kadis Kopumdag Maros Tak Terima Disalahkan Soal Kisruh Pasar Tramo

Frans mengklaim, tidak merubah kebijakan. Namun bekerja sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perbup.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
ANSAR
Komisi II DPRD Maros memanggil Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag), Frans Johan untuk memberikan keterangan terkait pembatalan pembagian kios, lapak dan lods pasar Tramo. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kadis Kopumdag Maros, Frans Johan mengaku memprioritaskan pedagang yang mengontrak di pasar Sentral untuk mendapat kios, lapak dan lods di Tramo.

Sedangkan, warga yang mengontrakkan kiosnya akan diakomodir belakangan. Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri undangan RDP oleh Komisi II DPRD Maros, Jumat (23/2/2018).

Frans mengklaim, tidak merubah kebijakan. Namun bekerja sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perbup. Berdasarkan Perbub, setiap pedagang hanya mendapat satu tempat saja.

Baca: Kisruh Pasar Tramo, DPRD Maros Salahkan Kadis Kopumdag

Pedagang yang dimaksud adalah warga yang melakukan transaksi jual beli di pasar. Bukannya yang mengontrakkan tempatnya. Dia heran, dasar Legislator menyalahkannya.

"Saya bekerja sesuai Perbub dan SOP. Justru saya yang disalahkan. Bikin heran. Dalam perbub, sangat jelas disebutkan, bahwa pedagang adalah yang berjualan bukan yang mengontrakkan kiosnya,"katanya.

Komisi II DPRD Maros memanggil Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag), Frans Johan untuk memberikan keterangan terkait pembatalan pembagian kios, lapak dan lods pasar Tramo.

Baca: Kopumdag Maros Dinilai Kaku Terapkan Perbub di Pasar Tramo

Pembatalan pembagian tempat untuk pedagang dari pasar Sentral, dilakukan Frans Johan padahal sudah dilakukan lot penempatan. Lot tersebut dilakukan oleh mantan Kadis Kopumdag, Syamsir saat masih menjabat.

Selain Frans Johan, Syamsir juga diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat di ruang kerja Ketua DPRD Maros, tersebut. Keduanya dihadapi oleh beberapa anggota dewan.

Ketua Komisi II DPRD Maros, Patarai Amir meminta kepada Frans Johan untuk mengabaikan Peraturan Bupati (Perbub) yang menjadi biang permasalahan pasar Tramo. Harusnya Perbub tidak digunakan jika hanya menciptakan masalah.

Patarai justru meminta, Kopumdag untuk segera melanggar aturan yang tertuang dalam Perbup nomor 47 tahun 2017 tentang, pengelolaan pasar di Kabupaten Maros.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved