Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bapenda Sulsel Apresiasi Transparansi Pertamina dalam Laporan SPTPD

Kasubid PAD II Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, Fitri Ari Utami dalam rilis rilis Pertamina MOR VII

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ardy Muchlis
Handover
Kegiatan Rekonsilisasi & Konsolidasi PBBKB TW III ini dilakukan Pertamina MOR VII bersama pejabat Bapeda se-Sulawesi di Surabaya belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasubid PAD II Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, Fitri Ari Utami dalam rilis rilis Pertamina MOR VII, Rabu (28/2/2018).

Menurutnya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di masing-masing Provinsi Sulawesi.

“Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, PBBKB merupakan PAD penyumbang terbesar ketiga, setelah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),” ujarnya.

Fitri mengapresiasi Pertamina yang telah transparan dan akuntabel dalam menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
kepada Pemda.

“Kami berterima kasih atas kerjasama Pertamina yang telah patuh menyampaikan laporan secara berkala dan transparan. Dari target PBBKB Sulsel 2017 sebesar Rp 546 miliar, hingga triwulan III 2017 Pertamina menjadi kontributor pajak terbesar dibandingkan perusahaan lainnya yakni 26% dari target PBBKB kami,” ujarnya.

Kegiatan Rekonsilisasi & Konsolidasi PBBKB TW III dilakukan Pertamina MOR VII bersama pejabat Bapeda se-Sulawesi belum lama ini guna memastikan akurasi pembayaran PBBKB oleh Pertamina MOR VII serta membahas isu-isu terbaru seputar PBBKB.

Unit Manager Communication & CSR MOR VII, M Roby Hervindo menambahkan, dari kegiatan tersebut, disimpulkan PBBKB yang selama ini dibayarkan oleh Pertamina sudah sesuai dengan UU yang berlaku dimasing-masing daerah.

“Penjualan produk BBM dan penarikan pajaknya dilakukan menggunakan sistem Enterprise Resource Planning (ERP) yang beroperasi secara terintegrasi. Jadi pembayaran PBBKB langsung disetor dari Pertamina ke masing-masing rekening Bapeda Provinsi. Selain itu pelaporan pajak Pertamina juga selalu diaudit oleh BPK setiap tahunnya,” kata Roby.

Roby berharap ke depan masyarakat dapat semakin cerdas dalam memilih dan menggunakan BBM berkualitas yang sesuai dengan jenis kendaraan.

“Kami berharap dapat terus menjaga sinergi dengan pemerintah daerah untuk berkontribusi bagi pembangunan dan masyarakat melalui pembayaran pajak,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved