Unjuk Rasa PMII Tolak Revisi UU MD3 di Bulukumba Ricuh
Legislator Demokrat, Andi Baso Zulkarnaen menyebutkan, bahwa persoalan MD3 tersebut telah digugat oleh ratusan advokat.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Aksi unjuk rasa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh, Senin (26/2/2018).
Hal tersebut dipicu oleh aksi demonstran yang memaksa untuk membakar ban di area parkiran kantor wakil rakyat itu. Aksi saling dorong antara demonstran dengan Satpol PP yang dibantu staf kantor DPRD pun tidak dapat dihindarkan.
Perseteruan semakin memanas ketika Satpol PP mencoba memadamkan api dari ban yang dibakar oleh demonstran. Bentrok berhasil diredam setelah Ketua PMII Bulukumba, Siti Khadijah Budiawan, menenangkan rekan-rekannya.
Baca: GMNI Palopo Aksi Tolak UUD MD3
Sedianya, aksi tersebut untuk menyampaikan bentuk penolakan revisi Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3). Mereka mendesak ketua DPRD Bulukumba untuk menyampaikan bentuk penolakan mereka tentang revisi UU MD3 di DPR RI.
"Pasal 73 DPR ini akan mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat. Pelarangan menkritik anggota dewan ini akan merusak hak demokrasi masyarakat," kata Kordinator Lapangan, Hendra Wiranto.
Ia menambahkan, DPRD Bulukumba harus membuat pernyataan penolakan revisi UU MD3 baik secara tertulis maupun secara lisan.
Legislator Demokrat, Andi Baso Zulkarnaen menyebutkan, bahwa persoalan MD3 tersebut telah digugat oleh ratusan advokat.
Baca: Demo UU MD3, Mahasiswa Merangsek Masuk ke Gedung DPRD Mamuju
Baca: Aliansi Mahasiswa Pembela Demokrasi Desak Revisi UU MD3 Dicabut
Ia meminta para pengunjuk rasa untuk bersabar dan menunggu proses yang telah berjalan. "Ini sedang dibahas dipusat. Lagi pula ini belum ditandatangani oleh presiden," katanya.
Didepan para pengunjuk rasa, legislator Golkar H Amiruddin juga menyebutkan, andaikan UU tersebut diatur di Bulukumba, belum tentu akan lolos, namun UU tersebut dilahirkan oleh DPR RI.
"Negara kita negara hukum, ada rambu-rambu yang harus dilalui. Yang tidak setuju mari kita membuka suara," ujar H Amiruddin.
Para pengunjuk rasa mengancam bakal kembali melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak jika aspirasi mereka tidak diindahkan.(*)