Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2018

Tim Hukum Appi-Cicu Tolak Saksi DIAmi

Selain saksi ahli, lanjut Irfan, tim kuasa hukum pasangan Appi-Cicu juga menolak dua saksi DIAmi.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Lanjutan Sidang gugatan kuasa hukum Appi-Cicu gugat KPU Makassar terkait calon DIAmI digelar di Panwaslu Kota Makassar Selasa, (20/2). dalam sengketa tersebut dalil aduan yang dijadikan permohonan ke Panwaslu yakni program pemerintah mulai dari penggunaan tagline dua kali tambah lebih baik, perekrutan tenaga kontrak dan pembagian HP ke RT dan RW. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika, Dewi Yustiasa (Appi-Cicu) menolak saksi yang dihadirkan pihak termohon pada sidang sengketa Pilwali Makassar.

Dalam kasus sengketa pilwali 2018 itu, pasangan Appi-Cicu bertindak sebagai pemohon, sementara pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham (DIAmi) sebagai termohon. KPUD Makassar selaku tergugat.

Dalam agenda pemeriksaan saksi yang diajukan DIAmi (saksi ahli Prof Aminuddin Ilmar), kuasa hukum Appi-Cicu dengan tegas menolak kehadiran saksi ahli untuk ikut memberi keterangan dihadapan majelis musyawarah. Alasannya, kehadiran saksi ahli tidak memenuhi syarat untuk dapat menjadi saksi ahli.

"Kami menolak kehadiran dan keterangan dari Prof Aminuddin Ilmar karena tidak dapat menunjukkan surat tugas dari universitas, apalagi pak prof adalah akademisi yang berstatus ASN," ujar salah satu kuasa hukum Appi-Cicu, Irfan Idham, Minggu (25/2/2018).

"Jadi semua keterangan yang diberikan dianggap tidak bernilai sebagai sebuah pendapat ahli. Kami langsung keberatan dan menyampaikan kepada majelis musyawarah (bawaslu)," tegas Irfan.

Selain saksi ahli, lanjut Irfan, tim kuasa hukum pasangan Appi-Cicu juga menolak dua saksi DIAmi. Mereka Abdi Asmara (Demokrat) dan Zainal Dg Beta (PAN). Keduanya merupakan anggota DPRD Makassar.

"Keduanya adalah anggota DPRD Kota Makassar sehingga secara hukum harus menunjukkan bukti administratif dari institusi terkait, apalagi keterangan yang bersangkutan berkaitan dengan tugas dan fungsinya selaku anggota dewan," tambah Irfan.

"Keterangannya juga kami tolak karena keduanya tak bisa menunjukkan surat tugasnya sebagai anggota dewan. Atas hal itu, kesaksian keduanya cacat formil dan tidak bernilai," ungkap Irfan.

Selain menghadirkan saksi ahli dan dua legislator Makassar, kuasa hukum DIAmi juga menghadirkan Sekertaris Bappeda Makassar sebagai saksi, kata Irfan, saksi DIAmi juga ditolak dengan alasan tidak dapat menunjukkan surat izin dari atasan.

"Yang bersangkutan juga tidak bisa menunjukkan surat izin atau surat tugas, apalagi ini merupakan jam kerja sehingga yang bersangkutan harus mendapat izin keluar kantor," katanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved