Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kopumdag Maros Dinilai Kaku Terapkan Perbub di Pasar Tramo

Kepala Dinas Kopumdag Maros, Frans Johan terlalu kaku dalam penerapkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pasar

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
ANSAR
Komisi II DPRD Maros memanggil Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag), Frans Johan untuk memberikan keterangan terkait pembatalan pembagian kios, lapak dan lods pasar Tramo. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Anggota Komisi II DPRD, Yusri Rasyid menilai, Kepala Dinas Kopumdag Maros, Frans Johan terlalu kaku dalam penerapkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pasar, Jumat (23/2/2018).

Hal tersebut menyebabkan sejumlah masalah dalam penempatan pedagang dari pasar sentral ke Tramo.

Padahal, pedagang yang dibatalkan mendapat tempat, sudah mengikuti proses lot. Hal itu dikatakannya saat menghadiri RDP di ruang kerja Ketua DPRD, bersama Kadis Kopumdag.

Pergantian Kadis Kopumdag menyebabkan masalah baru. Pada tahap awal pengundian penempatan, hanya 27 pedagang yang bermasalah.

"Namun setelah Kadis baru menjabat, justru semakin banyak bermasalah. Itu disebabkan karena setelah pengundian tempat, ada perubahan lagi. Padahal sebelumnya, sudah mulai aman," katanya.

Yusri meminta kepada pedagang pasar sentral yang menolak pindah ke Tramo, supaya dibiarkan untuk tetap berjualan di tempat lamanya.

Namun jika pembiaran itu dilakukan, maka aktivitas pembongkaran dan pembangunan pasar Sentral tidak akan terjadi. Pasar sentral akan tetap seperti saat ini.

"Pedagang yang tidak mau pindah, biarkan saja berjualan di pasar sentral. Tidak ada pembongkaran pasar yang lama, biarkan seperti itu. Tapi pengamanan harus diperketat. Harus ada yang berjaga-jaga, khususnya soal kebakaran," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved