Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Gugatan di Panwaslu Sidrap Diskors Sejam, Kuasa Hukum Dollah Mando Minta Ini

Sebelum diskors, KPU Sidrap telah membacakan jawaban atas gugatan yang diajukan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Sidrap di Kantor Panwaslu Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (22/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Sidang musyawarah penyelesaian sengketa di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap diskors selama satu jam. Pasalnya, pihak terkait meminta waktu kepada majelis sidang untuk memperbaiki jawabannya.

Pihak terkait dalam musyawarah yang dipimpin Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin itu, yakni kuasa hukum pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

Baca: Sidang Gugatan Sengketa Pilkada Sidrap, FATMA Diwakili Kuasa Hukum

Baca: Hadapi 4 Gugatan di Panwaslu, Begini Reaksi KPU Sidrap

"Kami meminta waktu kepada majelis, untuk memperbaiki jawaban atas gugatan tersebut," kata Kuasa Hukum DOAMU, Dede Arwinsyah kepada TribunSidrap.com, Kamis (22/2/2018).

Sebelum diskors, KPU Sidrap telah membacakan jawaban atas gugatan yang diajukan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).

Pasangan FATMA menggugat penetapan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) sebagai peserta Pilkada.

Selain pasangan FATMA, gugatan juga diajukan pasangan Andi Ikhsan Hamid-M Resky Jabir (IKRAR).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved