Sidang Gugatan di Panwaslu Sidrap Diskors Sejam, Kuasa Hukum Dollah Mando Minta Ini
Sebelum diskors, KPU Sidrap telah membacakan jawaban atas gugatan yang diajukan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Sidang musyawarah penyelesaian sengketa di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap diskors selama satu jam. Pasalnya, pihak terkait meminta waktu kepada majelis sidang untuk memperbaiki jawabannya.
Pihak terkait dalam musyawarah yang dipimpin Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin itu, yakni kuasa hukum pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Baca: Sidang Gugatan Sengketa Pilkada Sidrap, FATMA Diwakili Kuasa Hukum
Baca: Hadapi 4 Gugatan di Panwaslu, Begini Reaksi KPU Sidrap
"Kami meminta waktu kepada majelis, untuk memperbaiki jawaban atas gugatan tersebut," kata Kuasa Hukum DOAMU, Dede Arwinsyah kepada TribunSidrap.com, Kamis (22/2/2018).
Sebelum diskors, KPU Sidrap telah membacakan jawaban atas gugatan yang diajukan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).
Pasangan FATMA menggugat penetapan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) sebagai peserta Pilkada.
Selain pasangan FATMA, gugatan juga diajukan pasangan Andi Ikhsan Hamid-M Resky Jabir (IKRAR).(*)
