Pilkada Sidrap 2018
Hadapi 4 Gugatan di Panwaslu, Begini Reaksi KPU Sidrap
gugatan yang diajukan ke Panwaslu tersebut telah sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pascapenetapan.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap menerima empat permohonan penyelesaian sengketa, pascapenetapan calon bupati dan wakil bupati.
Permohonan diajukan yakni Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) dan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).
Selain itu, dua bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, Andi Ikhsan Hamid-Resky Jabir (IKRAR) dan Soalihin-Muhammad Nasiyanto (SOLUSI), juga menggugat ketetapan KPU tersebut.
Divisi Teknis KPU Sidrap Alimuddin Baharuddin mengatakan, gugatan yang diajukan ke Panwaslu telah sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pascapenetapan.
Baca: Soal Pengganti Takyuddin Masse, Ketua Gerindra Sidrap: Sementara Diproses
Alimuddin Baharuddin mengapresiasi langkah yang ditempuh para pemohon.
"Itu telah sesuai dengan mekanisme. Adanya permohonan ke Panwaslu merupakan tanda-tanda demokrasi di Sidrap sudah semakin matang," kata AIimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com, Selasa (20/2/2018).
Alumnus Program Pascasarjana UMI Makassar itu menambahkan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
"Itu sudah menjadi konsekuensi tugas dan tanggungjawab kami sebagai penyelenggara, makanya harus siap menghadapinya," ujarnya.
Sekadar diketahui, selain gugatan di Panwaslu, KPU Sidrap juga tengah menghadapi gugatan yang diajukan pasangan IKRAR, di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
