Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

Hadapi 4 Gugatan di Panwaslu, Begini Reaksi KPU Sidrap

gugatan yang diajukan ke Panwaslu tersebut telah sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pascapenetapan.

Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
amiruddin/tribunsidrap.com
Divisi Teknis KPU Sidrap Alimuddin Baharuddin 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap menerima empat permohonan penyelesaian sengketa, pascapenetapan calon bupati dan wakil bupati.

Permohonan diajukan yakni Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) dan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).

Selain itu, dua bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, Andi Ikhsan Hamid-Resky Jabir (IKRAR) dan Soalihin-Muhammad Nasiyanto (SOLUSI), juga menggugat ketetapan KPU tersebut.

Divisi Teknis KPU Sidrap Alimuddin Baharuddin mengatakan, gugatan yang diajukan ke Panwaslu telah sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pascapenetapan.

Baca: Soal Pengganti Takyuddin Masse, Ketua Gerindra Sidrap: Sementara Diproses

Alimuddin Baharuddin mengapresiasi langkah yang ditempuh para pemohon.

"Itu telah sesuai dengan mekanisme. Adanya permohonan ke Panwaslu merupakan tanda-tanda demokrasi di Sidrap sudah semakin matang," kata AIimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com, Selasa (20/2/2018).

Alumnus Program Pascasarjana UMI Makassar itu menambahkan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Itu sudah menjadi konsekuensi tugas dan tanggungjawab kami sebagai penyelenggara, makanya harus siap menghadapinya," ujarnya.

Sekadar diketahui, selain gugatan di Panwaslu, KPU Sidrap juga tengah menghadapi gugatan yang diajukan pasangan IKRAR, di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved