Sudah Sebulan Sidang Kasus Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Ditunda, Ini Alasannya
Bambang mengatakan jika pengacara sudah tidak berhalangan hadir, maka proses persidangan untuk para terdakwa akan kembali digelar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sudah hampir sebulan lebih sidang lanjutan kasus dugaan penganiyaan yang menewaskan mahasiswi kedokteran salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Makassar, Rezky Eviena Syamsul (23) ditunda.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono bahwa penundaan persidangan ini lantaran pengacara terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan.
"Untuk perkara mahasiswa kedokteran persidangannya tertunda menurut info Jaksa, karena Penasehat Hukumnya sedang berada di Papua," kata Nur Cahyono, Rabu (21/02/2018).
Bambang mengatakan jika pengacara sudah tidak berhalangan hadir, maka proses persidangan untuk para terdakwa akan kembali digelar.
"Agenda sidangnya nanti tinggal pemeriksaan para terdakwa, saksi mahkota/saling bersaksi. Jika PH nya sudah hadir," ujarnya.
Rezky Evienia Syamsul diketahui tewas saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SAR Tim Bantuan Medis (TBM) di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa Juni lalu 2016 tahun lalu.
Ia diduga dianiaya oleh rekanya sendiri yang merupakan mahasiswa kedokteran.
Ketiga terdakwa mahasiswa kedokteran berinisial HJ (21), SF (19) dan WR (21) . (San)