Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mau Bayar Pajak Motor di Bantaeng? Siapkan Uang Rp 30 Ribu Kalau Tak Bawa Ini

Uang tersebut menurut salah seorang anggota polisi yang bertugas pada loket pembayaran dinamai uang selisih.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
edi hermawan/tribunbantaeng.com
Suasana loket kantor Samsat Bantaeng, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat Bantaeng, harus menyiapkan foto copy BPKB dan foto copy STNK.

Pasalnya, dua hal ini menjadi syarat mutlak agar pembayaran bisa dilakukan dengan lancar dan tanpa dikenai pungutan tambahan.

Seperti salah seorang wajib pajak yang enggan disebutkan namanya, mengaku dimintai uang Rp 30 ribu karena tak membawa dua syarat tadi.

Baca: Gelapkan Dana Pajak Kendaraan, Pegawai Honorer Samsat Majene Ditangkap Polisi

Baca: Tak Mau Ada Prajurit Tunggak Pajak, Danbrigief Kostrad Datangkan Petugas Samsat

"Katanya kalau tidak melampirkan foto copy BPKB dan foto copy STNK, haruski bayar Rp 30 ribu," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Selasa (20/2/2018).

Uang tersebut menurut salah seorang anggota polisi yang bertugas pada loket pembayaran dinamai uang selisih.

"Katanya uang selisih namanya yang Rp 30 ribu itu. Jadi totalnya yang tertera di STNK ditambah uang selisih," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved