Mau Bayar Pajak Motor di Bantaeng? Siapkan Uang Rp 30 Ribu Kalau Tak Bawa Ini
Uang tersebut menurut salah seorang anggota polisi yang bertugas pada loket pembayaran dinamai uang selisih.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat Bantaeng, harus menyiapkan foto copy BPKB dan foto copy STNK.
Pasalnya, dua hal ini menjadi syarat mutlak agar pembayaran bisa dilakukan dengan lancar dan tanpa dikenai pungutan tambahan.
Seperti salah seorang wajib pajak yang enggan disebutkan namanya, mengaku dimintai uang Rp 30 ribu karena tak membawa dua syarat tadi.
Baca: Gelapkan Dana Pajak Kendaraan, Pegawai Honorer Samsat Majene Ditangkap Polisi
Baca: Tak Mau Ada Prajurit Tunggak Pajak, Danbrigief Kostrad Datangkan Petugas Samsat
"Katanya kalau tidak melampirkan foto copy BPKB dan foto copy STNK, haruski bayar Rp 30 ribu," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Selasa (20/2/2018).
Uang tersebut menurut salah seorang anggota polisi yang bertugas pada loket pembayaran dinamai uang selisih.
"Katanya uang selisih namanya yang Rp 30 ribu itu. Jadi totalnya yang tertera di STNK ditambah uang selisih," tuturnya.(*)