Pilkada Polman 2018
Berkas Pelanggaran Istri Mantan Wabup Polman Dilimpahkan ke Kemendagri, Begini Penjelasan Panwas
Kepada Bidan Perdagangan Dinas Perinduatrian dan Perdagangan Kabupaten Polman itu dilaporkan Panwaslu Polman karena melanggar aturan ASN.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
TRIBUNSULBAR.COM, POLMAN - Laporan keterlibatan Istri mantan Wakil Bupati Polman, Haribulan, dalam kegiatan politik praktis sudah dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepada Bidan Perdagangan Dinas Perinduatrian dan Perdagangan Kabupaten Polman itu dilaporkan Panwaslu Polman karena melanggar aturan ASN.
Haribulan terbukti terlibat politik praktis karena mendampingi suaminya Muhammad Natsir Rahmat mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Januari 2018.
"Berkasnya sudah kita diteruskan ke Kemendagri, Komisi ASN dan Menpan RB melalui Bawaslu RI. Sejak selesai kajian, kami sampaikan ke Bawaslu provinsi. Kalau tidak salah dua minggu yang lalu sudah diantar ke Jakarta," kata Koordinator Divisi Penindakan Panwaslu Polman, Arham Syah, Sabtu (17/2/2018).
Baca: Istri Wakil Bupati Polman Berurusan Dengan Panwaslu, Ini Pelanggarannya
Yang bersangkutan, kata Arham, jika berpatokan pada PP 53 undang-undang ASN dan surat edaran Menpan, Mendagri dan Komisi ASN itu tidak boleh hadir sekalipun dia suami istri.
Di Pilkada Polman 2018, suami Haribulan, Muhammad Natsir Rahmat kembali maju mendampingi Andi Ibrahim Masdar sebagai pasangan incumbent(*)