Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Proses Hukum Kasus Ayah Tiri Hamili Anak di Unit PPA Polres Bulukumba

Polisi sementara menyelidiki kasus tersebut karena laporan baru diterimanya kemarin.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Mahyuddin
firki/tribunbulukumba.com
Didampingi pamannya, RA (14) warga Kelurahan Laikang, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), melapor ke Polres Bulukumba telah diperkosa ayah tirinya hingga hamil. 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG - Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aipda Rosmina, telah menerima laporan pelecehan seksual bocah 14 tahun berinisial RA.

RA merupakan warga Kecamatan Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku dihamili ayah tirinya berinisial SU.

Dari hasil perbuatan bejat itu, lahir seorang anak laki-laki yang kini berusia 12 hari.

Aipda Rosmina menuturkan, Polisi sementara menyelidiki kasus tersebut karena laporan baru diterimanya kemarin.

"Sementara kami lakukan tindakannya, karena laporannya juga baru kemarin kami terima," kata Aipda Rosmina, Kamis (15/2/2018).

Baca: Dua Tahun Remaja Bulukumba Ini Diperkosa Ayah Tiri

Rosmina menyebutkan, kasus tersebut telah masuk dalam proses penyelidikan.

Pendampingan dari Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba, Linda mengatakan, pihaknya juga telah menerima informasi tersebut melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

Pihaknya bakal melakukan assesment untuk mengetahui kondisi kejiwaan korban, kondisi keluarga dan lingkungan korban.

"Kami akan lakukan assesment, seharusnya kami tempatkan ke rumah aman, tapi di Bulukumba belum ada," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved