Beasiswa Gagal Cair, Sekretaris BPKD: Ini Serba Dilematis
Kebijakan pemberian Bansos ditolak lantaran tidak sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Bantuan Sosial (Bansos) dalam bentuk beasiswa penyelesaian studi untuk 320 mahasiswa asal Bantaeng gagal dicairkan.
Tim teknis yang ditugasi untuk mengurus bansos tersebut, yakni Junaedi (sekretaris BPKD) maupun Syamsul Alam (bagian Kesra) pun mengaku tak mampu berbuat banyak.
Pasalnya, Pemkab Bantaeng telah melakukan konsultasi ke Pemprov Sulsel, BPK, dan Kemendagri pada awal 2017, terkait pencairan Bansos tersebut, namun tak mendapat restu dari ketiganya.
"Padahal beasiswa tersebut sudah tertuang pada APBD Bantaeng 2017, tapi apadaya karena pemerintah pusat tidak merestui," kata Junaedi saat konferensi pers di Kantor Bupati Bantaeng, Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin (12/2/2018).
Baca: Beasiswa Tak Kunjung Cair, Mahasiswa Demo Nurdin Abdullah
Baca: Beasiswa 320 Mahasiswa Asal Bantaeng Tak Kunjung Cair, Wabup Minta Sekda Lakukan Ini
Kebijakan pemberian Bansos ditolak lantaran tidak sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terkait kewenangan urusan pendidikan.
Padahal bantuan penyelesaian studi tersebut adalah bentuk kepedulian Pemkab Bantaeng dalam mendorong upaya peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan formal di daerah.
"Kami memohon maaf kepada adik-adik mahasiswa yang telah memasukkan berkas namun beasiswa tidak cair, sebab kondisi ini sangat dilematis sehingga kami berharap teman-teman mahasiswa memahami itu," tambahnya.(*)