Bukan Kasus Setya Novanto, Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Peradi Gegara Langgar Hal Ini
Keputusan itu dikeluarkan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta tertanggal 2 Februari 2018.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara Fredrich Yunadi resmi diberhentikan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta.
Keputusan itu dikeluarkan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta tertanggal 2 Februari 2018.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.
Baca: Ditanya Soal Firman Wijaya yang Dilaporkan ke Polisi oleh SBY, Ini Jawaban Mengejutkan Setya Novanto
Baca: Kesal Karena Tak Puas Padahal Sudah Bayar, Pelanggan Nekat Lakukan Hal Ini ke PSK. Tercyduq Polisi
Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan, menyampaikan, Fredrich dijatuhi pasal penelantaran klien.
”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto seperti dikutip Kompas.
Otto menegaskan, pemberhentian Fredrich dari Peradi tidak ada kaitannya dengan kasus menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Novanto yang tengah menjeratnya.
Baca: Soal Zakat ASN 2,5%, Bulukumba Sudah Curi Star, Tahun Lalu Terkumpul Segini
Terkait kasus itu, saat ini Fredrich telah ditahan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Januari 2018.
”Dewan Kehormatan Peradi bersidang dari hasil aduan masyarakat terhadap Fredrich jauh sebelum ia ditahan KPK,” kata Otto.
Menurut Otto, dalam kasus penelantaran klien tersebut, Fredrich tidak pernah menghadiri dua persidangan etik yang digelar DKD Peradi Jakarta.
Baca: Lolos Verifikasi Faktual, Gerindra Sidrap Bakal Fokus Lakukan Ini
Fredrich hanya memberikan jawaban pembelaan dirinya secara tidak langsung pada persidangan yang pertama.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara menuturkan, Fredrich diadukan ke Peradi oleh kliennya yang merupakan konsumen salah satu apartemen di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat.