Ditanya Soal Firman Wijaya yang Dilaporkan ke Polisi oleh SBY, Ini Jawaban Mengejutkan Setya Novanto
Advokat Firman Wijaya dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara Firman Wijaya dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (6/2/2018).
Advokat Firman Wijaya dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Pengacara yang mendampingi Setya Novanto tersebut dituduh menyampaikan fitnah kepada SBY setelah menyebut Presiden ke-6 RI itu mengintervensi proyek e-KTP.
Baca: Kesal Karena Tak Puas Padahal Sudah Bayar, Pelanggan Nekat Lakukan Hal Ini ke PSK. Tercyduq Polisi
Baca: Jessica Iskandar Ungkap Siapa Kedua Orangtuanya. Anda Akan Terkejut Saat tahu Sosok Ibunya!
Persoalan yang kini melibatkan Firman itu muncul pertama kali dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Setya Novanto.
Lantas, apa tanggapan Novanto terkait gugatan terhadap pengacaranya?
"Enggak tahu, urusannya Pak Firman itu," kata Novanto seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Novanto tidak banyak bicara mengenai masalah yang kini dihadapi pengacaranya.
Baca: Mobil Pendukungnya Dilempari, Begini Reaksi Dollah Mando

Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada Firman untuk diselesaikan.
Firman Wijaya sebelumnya menyebut bahwa fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca: Pelatih PSM Puji Adaptasi Yongki. Pertanda Direkrut?
Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.