Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Kurir Sabu Dibekuk Polres Enrekang, Satunya Warga Sidrap

Usai mendepat informasi dari Nr, Polres Enrekang kemudian bergerak meringkus tersangka lainnya.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
muh aziz albar/tribunenrekang.com
Mapolres Enrekang, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang. 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kepolisian Resort (Polres) Enrekang berhasil meringkus dua tersangka narkoba berinisial Nr (33) dan Hr (23).

Kedua tersangka tersebut diciduk setelah diketahui menjadi kurir sabu-sabu seberat 0,94 gram.

Menurut Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan Halede, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai gerak-gerik dari Nr.

Untuk itu, pihak kepolisian kemudian memeriksa tersangka Nr dan ditemukan membawah sasetan sabu di Desa Patondon Salu, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. 

Baca: Bagian Hukum Setda Bantaeng Siap Bantu ASN Berkasus, Termasuk Narkoba

Baca: Dari Balik Lapas, Dua Bandar Masih Kontrol Peredaran Narkoba di Sulsel

"Kami interogasi, tersangka sempat mengelak menjadi pemilik sabu itu. Ia menyebutkan rekannya di Kabupaten Sidrap, makanya kita langsung bergerak kesana," kata AKP Ridwan Halede, Rabu (7/2/2018).

Usai mendepat informasi dari Nr, Polres Enrekang kemudian bergerak meringkus tersangka lainnya, Hr di kediamannya di Kecamatan Pancarijang, Sidrap. 

"Dua orang adalah kurir atau sebagai perantara saja. Kita masih berupaya mengejar pemasok sabu ini," ujarnya. Saat ini dua pelaku mendekam di Mapolres Enrekang untuk diinterogasi lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved