Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dari Balik Lapas, Dua Bandar Masih Kontrol Peredaran Narkoba di Sulsel

Sebanyak 6 Kilogram narkotika, Sabu dan Ganja dimusnahkan di kantor BNNP, Jl Manunggal 21, Kamis (1/2/2018).

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu saat akan dimusnahkan di kantor BNNP Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/2). BNNP Sulsel memusnahkan barang bukti sabu seberat 4 kilogram dan ganja 2 kilogram yang diungkap pada Desember 2017 lalu di Sulsel yang berasal dari Malaysia. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 6 Kilogram narkotika, Sabu dan Ganja dimusnahkan di kantor BNNP, Jl Manunggal 21, Kamis (1/2/2018).

Barang bukti enam Kilogram narkotika jenis Sabu sebanyak 4,600 Gram atau setara Rp 4,6 Miliar jika dijual, dan narkoba jenis Ganja sebanyak 2 Kilogram (Kg).

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Mardi Rukmianto mengatakan, bukti narkoba 6.6 Kg ini dimusnahkan memakai mobil Insiniator setelah diuji tim Labfor Polri.

"Kita membuktikan narkoba ini semua asli lalu kita musnahkan, barang bukti itu kita ungkap sejak tanggal 22 desember 2017, sebelum tahun baru," kata Mardi.

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu saat akan dimusnahkan di kantor BNNP Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/2). BNNP Sulsel memusnahkan barang bukti sabu seberat 4 kilogram dan ganja 2 kilogram yang diungkap pada Desember 2017 lalu di Sulsel yang berasal dari Malaysia. tribun timur/muhammad abdiwan
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu saat akan dimusnahkan di kantor BNNP Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/2). BNNP Sulsel memusnahkan barang bukti sabu seberat 4 kilogram dan ganja 2 kilogram yang diungkap pada Desember 2017 lalu di Sulsel yang berasal dari Malaysia. tribun timur/muhammad abdiwan ()

Sebelumnya, BNNP dan Polres Parepare menangkap pasangan pasangan suami istri (Pasutri) asal Malaysia, SZ (28) dan CH (33) di Pelabuhan kota Parepare.

Pasutri itu, diringkus pada 22 Desember 2017 atas kepemilikan sabu 2.423 Gram. Setelah itu dilakukan pengembangan, satu warga Sidrap, MA (19) ditangkap.

Tanggal 26 Desember 2017, BNNP kembali meringkus seorang warga asal kota Medan, NA di Bandara Hasanuddin, karena membawa sabu 1.003 Gram.

Lanjut tanggal 27 Desember 2017 lalu, BNNP medapati kiriman seorang warga Makassar, JS berupa paket di kantor jasa pengiriman di Boulevard, Panakukkang.

Brigjen Mardi mengaku dari JS, BNNP mendapatkan informasi soal paket sabu seberat 1 Kg yang terbagi dalam enam paket sedang, didalam celana jeans.

"Dalam kasus ini, Js sebagai kurirnya. Dia ternyata disuruh oleh seorang warga binaan dari Lapas Bolangi berinisial AL. Ternyata mereka ini jaringan," jelasnya.

Tidak berhenti sampai ke JS dan AL, BNNP terus melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang wanita, FB karena telah memesan sabu ke JS.

Mardi menjelaskan, setelah FB ditahan. Hasil terangan FB, dia disiruh seorang tahanan di Lapas klas 1 B Takalar, RP agar mengambil sabu 100 Gram ke JS.

Lanjutnya, keterangan NA, JS dan FB yang dikontrol dari dua Lapas di Sulsel. Tim BNNP bersama BNN Pusat dan tim BNNP Cianjur langsung kembangkan.

"Dari tiga tersangka (NA, JS, FB), kami kembangkan ke cianjur dan tim berhasil menangkap lima warga asal cianjur dan amankan dua mobil mewah," lanjutnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved