Pilkada Enrekang 2018
Terciduk Hadiri Deklarasi MB-Asman, Panwaslu Enrekang Bakal Panggil 5 Kades, Siapa Saja?
Kegiatan deklarasi tersebut merupakan kegiatan agenda Pilkada dan Parpol sehingga ASN dan kades tak boleh ikut serta.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Enrekang tak hanya membidik para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut serta dalam prosesi pelantikan pengurus DPD II Golkar Enrekang.
Mereka juga bakal memanggil para kepala desa (Kades) yang menghadiri deklarasi pasangan Muslimin Bando-Asman di Lapangan Abu Bakar Lambogo pekan lalu.
Menurut Komisioner Panwaslu Enrekang Kordiv SDM dan Organisasi, Uli Nuha, ada sekitar lima kades yang akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kehadirannya. Hanya saja, Uli Nuha enggan menyebutkan siapa kades yang dimaksud.
Baca: Terkait Pemanggilan 10 ASN, Ketua Bappilu Golkar Enrekang Sebut Panwas Keliru
"Kita akan panggil untuk klarifikasi kehadiran lima kades di acara deklarasi kemarin, terkait kades apa saja nantilah kami sampaikan yang jelas tersebar di beberapa kecamatan," kata Uli kepada TribunEnrekang.com, Senin (5/2/2018).
Para kades yang dipanggil tersebut bukan merupakan hasil dari laporan warga tapi merupakan temuan langsung dari para anggota Panwaslu saat deklarasi.
Menurutnya, kegiatan deklarasi tersebut merupakan kegiatan agenda Pilkada dan Parpol sehingga ASN dan kades tak boleh ikut serta.
Baca: Kades Tolada Luwu Utara Ngaku Sudah Lama Sosialisasikan IYL-Cakka
"Meskipun alasannya hanya pergi nonton artis tapi di acara itukan jelas ada orasi politik di dalamnya," ujar Uli.
Ia menambahkan, ancaman sanksi bagi kades mereka bakal direkomendasikan ke atasannya terkait pelanggarannya sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa.
Tapi jika sudah masuki tahapan kampanye, sanksinya bisa masuk ke rana tindak pidana pemilihan sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan sangsi terberatnya dipidana minimal 3 tahun dan denda Rp 200 juta.(*)