Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Bukti Foto Panas dengan Peni Fernita, Zumi Zola Tak Ditangkap. Inilah Sosok Pengacara Hebatnya!

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Editor: Rasni
Kolase foto Zumi Zola dan bukti perselingkuhannya dengan Peni 

TRIBUN-TIMUR.COM-Kabar duka tengah menimpa aktor tampan sekaligus Gubernur provinsi Jambi Zumi Zola.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status baru bagi Gubernur Jambi Zumi Zola, Jumat (2/2/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Baca: Jokowi Datang, Unhas Pesan 20 Hotel

Baca: Lepas dari Musdalifah, Pedangdut Nassar Akan Menikah Tahun Ini. Sosok Cantik Ini Calon Istrinya?

Baca: TERPOPULER:Foto Panas Peni & Zumi Zola Tersangka KPK, Keberadaan Julianto Tio, Balasan Zaadit Taqwa

Basaria menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"KPK tetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria, Jumat.

Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.

Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Zumi Zola
Zumi Zola ()

Baca: Razak Wawo Serahkan Pataka Rajawali ke Takudaeng Parawansa

Baca: Komunitas Pecandu Aksara Gelar Bincang Literasi di Lapas Maros

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved