Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERPOPULER:Foto Panas Peni & Zumi Zola Tersangka KPK, Keberadaan Julianto Tio, Balasan Zaadit Taqwa

Editor tribun-timur.com kembali menghadirkan rangkuman berita terpopuler satu hari sebelumnya.

Editor: Rasni
Kolase foto Tribun Timur 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selamat pagi selamat beraktivitas semoga hari ini menyenangkan bersama seluruh keluarga dan sahabat.

Editor tribun-timur.com kembali menghadirkan rangkuman berita terpopuler satu hari sebelumnya.

Barangkali pembaca melewatkan karena kesibukan atau hal lain.

Berikut rangkuman berita populer edisi Sabtu (3/2/2018):

Suami Perlihatkan, Inilah Foto-foto 'Panas' Zumi Zola Tidur dengan Peni Sebelum Tersangka Korupsi

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Provinsi Jambi,  Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka.

Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Baca: Razak Wawo Serahkan Pataka Rajawali ke Takudaeng Parawansa

Zumi Zola dan istrinya
Zumi Zola dan istrinya ()

Basaria menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi senilai Rp 6 miliar.

"KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021; Kemudian ARN, Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria, Jumat sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Perkara yang melibatkan kedua tersangka ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Arfan sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.

Keduanya disangkaakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus itu kini membuat Zumi harus tersangka saat baru 2 tahun menjabat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved