Pilkada Bantaeng 2018
Panwaslu Bantaeng Panggil 5 Pejabat Disdukcapil, Ini Persoalannya
Sejumlah pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng dipanggil Panwaslu.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sejumlah pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng dipanggil Panwaslu.
Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh mengatakan, pemanggilan tersebut usai dilakukan penyerahan dokumen penambahan syarat pencalonan oleh Bapaslon Bupati Bantaeng dari jalur perseorangan.
"Ada beberapa yang kita panggil, semua itu adalah efek dari syarat dukungan yang diserahkan Bapaslon Bupati ke KPU yang kami anggap ada kejanggalan," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Selasa (30/1/2018).
Panwaslu menemukan hal aneh berupa Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dukungan pasangan bakal calon Andi Baso Fahrir-Alam Syahruddin Hanafi.
Baca: Dua Hari Diterjang Angin Kencang, Sebanyak Ini Rumah Rusak di Bantaeng
Pasalnya, pencetakan Suket berjumlah lebih dari 5.000 lembar tersebut dicetak dalam waktu hanya lima hari, terhitung sejak 10-14 Januari 2018.
"Nah karena dukungan yang berbentuk suket itu dicetak dalam waktu singkat, makanya kami muncul kecurigaan sehingga kami panggil untuk diklarifikasi kebenarannya," tutur Saleh.
Apalagi, data tersebut sebagian besar pemilik suket tercatat telah meninggal.
Selain yang sudah meninggal, banyak juga di antara suket itu ditemukan dengan nama warga yang sudah memiliki e-KTP.
Syarat dukungan yang menggunakan suket sejumlah 5.251 lembar adalah dokumen yang diajukan untuk mendukung Bapaslon dengan bertagline Basmalah itu.
Baca: KPU Bantaeng Serahkan KTP Jalur Perseorangan ke PPK
Adapun pegawai Disdukcapil yang dipanggil adalah Bagian Penerima Berkas Nindar Rahmawati, Operator Basse Bungawati.
Kasi Mutasi Pindah Datang Nursyam, Kabid Pelayanan Pendataan Penduduk Amiruddin dan Petugas Perekaman e-KTP Samsul Bahri. (*)