Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bantaeng 2018

KPU Bantaeng Serahkan KTP Jalur Perseorangan ke PPK

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Bantaeng, Andi Nurbaeti kepada tiap PPK didampingi oleh Panwaslu dan Panwascam.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
Edi Hermawan/TribunBantaeng.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menyerahkan berkas syarat dukungan Bapaslon Bupati Bantaeng jalur perseorangan di Aula Kantor KPU Bantaeng, Senin (29/1/2018) sore. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menyerahkan berkas syarat dukungan bapaslon Bupati Bantaeng jalur perseorangan di Aula Kantor KPU Bantaeng, Senin (29/1/2018) sore.

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Bantaeng, Andi Nurbaeti kepada tiap PPK didampingi oleh Panwaslu dan Panwascam.

"Tadi kami telah serahkan syarat dukungan calon kepada masing-masing PPK untuk diverifikasi," ujarnya kepada TribunBantaeng.com.

Sementara proses verifikasi akan dilakukan mulai 30 Januari - 5 Februari 2018.

Sementara itu, Komisioner Divisi Tehnis KPU Bantaeng, Andi Harianto mengatakan bahwa proses verifikasi tidak lagi dengan mendatangi satu persatu rumah warga.

"Prosesnya ini tidak sama lagi dengan sebelumnya, tapi tim penghubung mengumpulkan warga maksimal dua titik per paslon dalam tiap desa, setiap hari," ujarnya.

Dari dua Bapaslon Bupati Bantaeng, pasangan Muh Alwi-Nurdin Halim diverifikasi sebanyak 5051 dari 5166 yang disetor.

Sedangkan Bapaslon Andi Baso Fahrir-Alam Syahruddin Hanafi diverifikasi sebanyak 13.122 dari 13.205 yang disetor.

"Dari KTP yang diserahkan oleh calon tersebut ada beberapa yang masuk kategori TMS, penyebabnya adalah ganda identik serta tidak sesuai antara KTP dengan format B1," tambahnya. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved