Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingin Pengajuan Issuer Identification Number di BSN, Segini Biayanya

Kode unik tersebut digunakan dalam penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)

Penulis: Hasrul | Editor: Ardy Muchlis
Handover
Badan Standarisasi Nasional (BSN) 

Laporan Wartawan Tribun Timur Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Standarisasi Nasional (BSN) merupakan lembaga satu-satunya di Indonesia yang berhak dan berwenang mengeluarkan kode unik Issuer Identification Number (IIN).

Kode unik tersebut digunakan dalam penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang merupakan program Bank Indonesia (BI) sebagai mekanisme transaksi pembayaran secara nasional.

Sehingga Plh. Kepala KLT BSN Makassar, Teguh Budiono, menghimbau kepada pelaku usaha yang akan mengikuti kebijakan pemerintah tersebut di Sulsel untuk segera mendaftarkan IIN di BSN.

“Sekarang ini eranya transaksi keuangan digital yang serba cepat dan praktis serta lintas negara, jadi sebaiknya pelaku usaha untuk mendapatkan IIN," ujar Teguh kepada Tribun Timur, Minggu (21/1/2018).

Tren pembayaran dengan sistem GPN sebenarnya telah sampai di Sulsel dengan diterapkan sistem pembayaran elektronik untuk jalan tol yang berjalan dengan baik.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan bahwa untuk mendapatkan nomor unik IIN ini pelaku usaha bisa menyampaikan surat resmi ke BSN melalui Pusat Kerjasama Standardisasi.

Pelaku usaha hanya boleh mendaftarkan satu nomor IIN. Untuk biaya penerbitan IIN sebesar USD 100 ditambah Rp 4.500.000,- sesuai PP No. 62/2007 dan masuk ke kas negara.

Setelah persyaratan dan proses pendaftaran dilakukan secara baik dan lengkap, BSN akan memberikan persetujuan atas aplikasi yang diajukan yang kemudian akan diteruskan oleh BSN selaku Sponsoring Authority kepada American Banking Association (ABA) di Washington DC sebagai Registration Authority.

“Karena seluruh dunia sepakat dengan standar ISO, maka dipastikan tidak ada nomor yang ganda,” tutup Teguh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved