Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Enrekang 2018

Pilkada Enrekang Kotak Kosong? Begini Cara Tentukan Pemenangnya

Kandidat yang kalah berhadapan dengan kotak kosong masih dibolehkan mencalonkan lagi pada Pilkada berikutnya.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
m aziz albar/tribunenrekang.com
Komisioner KPU Enrekang divisi teknis, Rahmawati Karim 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang saat ini memperpanjang masa pedaftaran Bakal pasangan calon (Bapaslon) hingga 16 Januari 2018.

Perpanjangan pendaftaran dilakukan lantaran baru satu Bapaslon yang mendaftar untuk bertarung pada Pilkada 2018 yakni, Pasangan Muslimin Bando (MB)-Asman.

Namun, selama masa perpanjangan ini belum ada Bapaslon baru yang mendaftar untuk menantang pasangan MB-Asman.

Jika hingga pada batas akhir masa perpanjangan belum ada Bapaslon baru yang mendaftar maka bisa dipastikan pasangan MB-Asman akan menjadi kandidat tunggal di Pilkada Enrekang 2018.

Lantas, bagaimana menentukan kemenangan jika hanya ada satu kandidat dalam Pilkada?

Baca: Parpol Masih Bisa Ubah Dukungan, Pilkada Enrekang Belum Pasti Kotak Kosong

Baca: Diusung Nasdem di Pilkada Enrekang, MB-Asman Bakal Lawan Kotak Kosong

Menurut Komisioner KPU Enrekang Divisi Teknis, Rahmawati Karim, Bapaslon dinyatakan sebagai pemenang Pilkada apabila mampu memperoleh suara setuju yang lebih banyak dari perolehan suara tidak setuju (kotak kosong) dari total jumlah suara sah.

Itu berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 tahun 2015 tentang Pilkada.

"Jadi yang dihitung itu bukan dari total jumlah pemilih, tapi kandidat harus mampu meraih jumlah suara sah yang setuju lebih banyak daripada suara tidak setuju karena itu diatur dalam undang-undang," kata Rahmawati kepada TribunEnrekang.com, Senin (15/1/2018).

Namun, lanjut Rahmawati, apabila perolehan suara tidak setuju lebih banyak dari perolehan suara setuju, KPU menentapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada Pilkada serentak berikutnya.

"Tapi jika Bapaslon gagal mencapai jumlah suara setuju yang lebih banyak dari suara tidak setuju, maka lawannya (kotak kosong) yang menang, berarti kita akan ikut Pilkada serentak di tahun 2020 lagi," tuturnya.

Sementara, lanjut Rahmawati, jabatan bupati dan wakil bupati akan dijabat oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh Kemendagri.

Sedangkan, kandidat yang kalah berhadapan dengan kotak kosong masih dibolehkan mencalonkan lagi pada Pilkada berikutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved